KabarSulSelIndonesia.com – DKI JAKARTA
Sidang perdana pembacaan dakwaan atas Kasus Kejahatan seksual yang dilakukan JE bos SPI di PN Malang Rabu 16/02/22, dinyatakan tertutup untuk umum dan terdapat keganjalan yang luarbiasa bahwa saat terdakwa mendengar dakwaan Jaksa Penutut Umum, terdakwa tidak dalam status tahanan atau dikurung sekalipun Praperadilan Terdakwa Yulianto Ekaputra terhadap Kapolda Jawa Timur ditolak PN Surabaya .
Kejanggalan lain dan tak lajim, saat Yulianto mendengarkan dakwaan jaksa tidak menggunakan baju tahanan dan pada saat usai sidang, Yulianto dijemput mobil pribadi dibawa enta kemana dan bukannya dijemput mobil tahanan.
Pertanyaannya siapakah sesungguhnya Yulianto Ekaputra dan mengapa dia mendapat perlakuan khusus dari para penegak hukum dan telah menjadi perbincangan serius diantara pekerja media dan warga masyarakat di Jawa Timur yang memberikan perhatian atas kasus ini yng diwujudkan dalam bentuk aksi. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di PN Malang Rabu (16/02/22)
Kejanggalan lain yang tidak dapat ditoleransi dalam proses hukum ini, sejak perkara ini dilaporkan korban SDS di Polda Jawa Timur sangat tertutup dan tersembunyi dan bahkan kasus penelitian di Kejati Jawa Timur mengendap-endap hingga delapan bulan tidak mempunyai kepastian hukum sehingga asas legalitas, cepat dan tepat, berkeadilan diabaikan dan mendederai hak hukum anak.
Disamping itu, kejanggalan lain yang amat serius dalam perkara ini, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Yulianto Ekaputra akan didakwa dengan 4 (empat) pasal alternatif yakni pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 ayat (1), junto pasal 76D UU PA, junto pasal 64 ayat (1) KHHP, Pasal 81 ayat (2) junto pasal 64 ayat (1) KHUP, Pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 junto padal 64 ayat (1) KHUP dan Pasal 294 ayat (2) junto pasal 64 ayat 1 KHUP. Dakwaan alternatif ini terasa janggal dan aneh..ada apa dengan dakwaan alternatif itu. Padahal UU yang disangkaksn itu hanya satu UU yakni UU RI No. 17 tahun 2016 tidak ada UU lain, dengan demikian patutlah sidang kasus JE ini dinyatakan tertutup agar tidak diketahui masyarakat, tambah Arist.
Untuk diketahui jelas Arist sejak kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur adalah kasus kejahatan seksual yang diatur dalam pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tidak ada pasal lain.
“Oleh karenanya, demi kepentingan terbaik anak dan kepastian hukum korban, Komnas Perlindungan Anak akan mengagendakan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung…guna melaporkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi..dan meminta rekomendasi dari Kejagung dan MA agar Komnas Perlindungan abaj diijinkan memghafiri sidang di PN Malang sekalipun tertutup untuk umum.
“Demi kepentingan terbaik anak, saya mengingatkan kepada JPU dan Hakim PN Malang jangan bermain-main dalam kasus JE ini”, ingatlah derita anak Indonesia, kondisi ini bisa terjadi terhadap anak dan cucu kita, jangan ambil tesiko,
berbahaya itu”.
Untuk perkara Yulianto ini, sampai kapanpun Komnas Perlindungan Anak akan terus mengawal kasus JE, sekalipun sidangnya tertutup.
Gerakan aksi komunitas masyarakat Jawa Timur akan terus mengawal proses persidangan sampai dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum, ” jadilah hakim dan jaksa sahabat anak Indonesia khususnya bagi anak sebagai korban dan biarkan pula kedaulatan hukum Tuhan yang menguasai persidangan JE di PN Malang,” jelas Arist.
(Ade)
Komentar