Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Polemik mencuat setelah pemberitaan di www.jawapos.com menyebut Komandan Kodim (Dandim) 1512 Pulau Moa, Letkol Infanteri Galih Perkasa, menjadi korban dugaan pemerasan oleh mantan anggota TNI, Elias Jems Masela. Mabes TNI AD memastikan bahwa Kodam dan Koramil setempat terus memantau perkembangan kasus ini, meskipun mereka tidak secara langsung mengintervensi penyelidikannya.
Namun, kasus ini berbalik arah ketika Jems Masela, yang kini berprofesi sebagai jurnalis, membantah keras tuduhan tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemerasan dalam bentuk apa pun, seperti yang dilaporkan Dandim ke Polres Maluku Barat Daya (MBD).
“Jika memang ada bukti yang sah, silakan tunjukkan. Saya siap diperiksa, tetapi harus sesuai dengan lokasi kejadian, yakni di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tegasnya.
Masela, yang telah hampir dua dekade keluar dari TNI-AD, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengklaim masih sebagai prajurit aktif. Setelah keluar, ia bergabung dengan Aliansi Indonesia, sebuah LSM yang bergerak dalam advokasi sosial, sebelum akhirnya terjun ke dunia jurnalistik dan telah aktif selama 10 tahun.
Investigasi Berbalik: Dugaan Ilegal Logging oleh Dandim Pulau Moa
Di balik polemik dugaan pemerasan ini, muncul temuan serius terkait ilegal logging yang diduga melibatkan Dandim 1512 Pulau Moa. Beberapa wartawan, termasuk Masela, menemukan adanya aktivitas penebangan liar di hutan lindung Desa Alusi, Kecamatan Wertamrian, yang diduga dilakukan atas perintah Dandim. Kayu hasil tebangan tersebut rencananya akan dikirim menggunakan KM Sabuk Nusantara 28, tanpa adanya izin resmi dari Dinas Kehutanan—hanya mengantongi izin muat kapal.
Investigasi lapangan mengungkap bahwa sejumlah anggota TNI diperintahkan untuk mengambil kayu dari hutan tersebut. Ketika wartawan berupaya mengonfirmasi langsung ke Dandim 1512 Pulau Moa, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Bahkan, saat diberi kesempatan untuk klarifikasi, Dandim justru memilih berbicara di media lain, yang bukan pihak yang pertama kali mengungkap temuan ini.
Langkah Dandim ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan pengabaian terhadap Undang-Undang Pers. Wartawan yang mengungkap kasus ini akhirnya mempublikasikan temuannya secara luas.
Kriminalisasi Jurnalis?
Masela menilai laporan pemerasan terhadapnya hanyalah bentuk upaya mendiskreditkan dan mengkriminalisasi profesi jurnalis yang mengungkap dugaan praktik ilegal ini. Ia menyatakan siap menghadapi proses hukum, tetapi menuntut transparansi dan keadilan dalam penyelidikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, bukan hanya soal dugaan pemerasan, tetapi juga potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat militer dalam eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Publik kini menanti kejelasan: Apakah ini benar kasus pemerasan, atau justru upaya membungkam investigasi ilegal logging?
Komentar