Kasus Dugaan Korupsinya “Menggunung”, KPK Diminta Menangkapan Kepada Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto

Kabarsulsel-indonesia.com || Jakarta – Massa yang mengatasnamakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKII) menggelar aksi unjukrasa didepan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), Jum’at (27/12/2024).

Dalam aksinya, massa yang dikoordinir Wahyudi tersebut, meminta KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Makassar. Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto.

Massa juga meminta agar KPK segera menangkap Walikota Makassar atas kasus dugaan korupsinya yang kian “menggunung”. Dalam kesempatan itu, massa diwakili Wahyudi menyerahkan laporannya kepada komisi anti rasuah tersebut dan diterima pihak KPK melalui Irwan S.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan MAKII, Wahyudi, membeberkan maraknya kasus dugaan korupsi yang belum terungkap di Kota Makassar selama kepemimpinan Danny Pomanto sebagai Walikota Makassar sejak tahun 2014-2024.

“Berdasarkan kajian kami, KPK perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Danny Pomanto, yang merupakan pejabat paling berpengaruh pada saat itu, sehingga berhubungan dengan beberapa kasus,” sebut Wahyudi, melansir palopopos.

Wahyudi meminta KPK untuk membuka kasus-kasus dugaan korupsi lama yang belum terungkap sebagai bentuk keseriusan KPK di pemerintahan yang baru dalam mewujudkan visi misi pemeberantasan korupsi. “Oleh karena itu, kami mendukung upaya KPK dalam mengungkap korupsi, terlebih kasus-kasus korupsi di daerah-daerah, terkhusus Kota Makassar,” ucapnya.

Dalam aksi itu, Wahyudi membeberkan “seabrek” kasus dugaan korupsi di Kota Makassar yang dianggap sangat perlu mendapat perhatian KPK. Diantaranya adalah dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun Anggaran 2016-2019.

“Dimana, pada persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Kota Makassar yang digelar 05 Juni 2023 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, telah terungkap identitas pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil dari kegiatan penerimaan premi asuransi dwiguna jabatan yang disebut telah melanggar aturan perundang-undangan,” tandasnya.

Dia menambahkan, mantan Kabag Akuntansi dan Verifikasi PDAM Makassar, Armi Dwiana Mansur yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara yang dimaksud, menjelaskan bahwa ada total 11 orang penerima manfaat dari kegiatan pemberian premi asuransi dwiguna jabatan, diantaranya Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

Selain itu, terkait pembangunan gedung Puskesmas Ujung Pandang Baru yang dianggap “mubazir”. Pasalnya, pembangunan gedung kesehatan masyarakat itu tiba-tiba terhenti dan mangkrak, sehingga dinilai hanya membuang-buang uang rakyat saja.

“Sebagai informasi, proyek gedung Puskesmas Ujung Pandang Baru dimulai sejak 2019. Namun, pada 2020 proyek terhenti karena anggaran direlokasi untuk penanganan pandemi Covid-19,” jelas Wahyudi.

Pada tahun 2022, Pemko Makassar kembali menganggarkan Rp10 miliar untuk melanjutkan proyek tersebut. Namun gagal lagi. Alhasil, anggaran miliaran itu direlokasikan untuk memaksimalkan pembelian yang lain. Pada 2023 tahun ini, Pemko Makassar kembali menganggarkan biaya Rp9,8 miliar untuk melanjutkan proyek gedung Puskesmas tersebut.

Wahyudi juga menyinggung soal Kejaksaan Negeri Makassar yang melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar yang disinyalir telah menyalahgunakan dana hibah pada tahun 2023 senilai Rp2,5 miliar.

“Beberapa pengurus KORMI Makassar turut dipanggil oleh Kejaksaan termasuk menantu Danny Pomanto yang menjabat sebagai salah satu pengurus KORMI Makassar. Hingga kini Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Oleh karena itu kami meminta KPK untuk turut serta mengawal masalah tersebut guna terwujudnya pemerintahan yang terbebas dari korupsi,” tegas Wahyudi. (*)

Komentar