DOBO (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-indonesia.com – Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru, DH. Selaku pengguna anggaran bersama dua orang lainnya yakni MG (Penyedia), CR (PPK) di tetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Kepulauan Aru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dana Covid-19 tahun anggaran 2020 Rabu, (30/11)
Mantan kadis bersama dua orang tersebut di tetapkan tersangka oleh penyidik, setelah Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) melakukan Audit Investigasi dan mendapatkan temuan Indikasi Kerugian Keuangan Negara untuk 5 (lima) OPD termasuk Dinas ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.
“Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi penyimpangan, penyalahgunaan anggaran corona virus disease 2019 (covid-19) Kabupaten Kepulauan Aru, kami menetapkan tersangka berinisial MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA) berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku pada tanggal 25 November 2022, dengan kerugian negara sebesar Rp. 292 juta pada dinas Ketahanan Pangan,” ucap Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.Ik.MH, dalam konferensi Pers di Mapolres Aru yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos,.MH dan Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane .
Kapolres menjelaskan tak hanya 5 OPD yang digelar perkaranya hingga dinaikan status ke tahapan penyidikan namun masih ada16 OPD lainnya yang sementara dalam proses lidik.
“Untuk 5 OPD ini kita telah Gelar Perkara dan menaikan statusnya ke Tahapan Penyidikan, sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih kami dalami proses lidik,” ujar Kapolres yang baru menjalankan tugas selama 6 bulan di Aru itu
Selain itu, dikatakan sebelumnya, anggaran Covid -19 tahun 2020 direfucusing sebesar Rp 60.000.000.000 dan yang direalisasikan Rp 41 Milliar untuk 21 (dua puluh satu) OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Kepulauan Aru.
Namun dari Reviu maupun hasil data Dinas Kesehatan pada saat itu, Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam Zona Hijau.
Dengan demikian berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP itu maka pihak penyidik menetapkan ke tiga orang tersebut sebagai tersangka
Kapolres menambahkan setelah menetapkan tersangka tersebut, pihaknya melayangkankan surat panggilan saksi tertanggal 25 November 2022 terhadap ketiga tersangka untuk hadir di Mapolres Aru.
“Tersangka MG (Penyedia) hadir senin tanggal 28 November 2022 pukul 09.00 wit, dan diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan status menjadi tersangka kemudian diperiksa tersangka dan ditahan, sedangkan tersangka CR (PPK) hadir selasa tanggal 29 November 2022 pukul 09.00 wit, dan diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan status menjadi tersangka kemudian diperiksa tersangka dan ditahan, sementara tersangka DH (KPA) hadir rabu tanggal 30 November 2022 pukul 09.00 wit, dan diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan status ditahan menjadi tersangka kemudian diperiksa tersangka dan ditahan” tandas Kapolres
Kapolres juga mengaku bahwa Dana hasil kerugian keuangan Negara sudah dilakukan penyitaan dari pihak penyedia (tersangka) dan dalam waktu dekat berkasnya akan di kirimkan ke kejaksaan guna proses selanjutnya
“Dana hasil kerugian keuangan negara telah kami sita dari Penyedia MG dan dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan kami kirimkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Untu di ketahui atas tindakan ke tiga tersangka tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 perubahan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara selain Dinas Ketahanan Pangan, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa OPD lainnya diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kepulauan Aru masih dilakukan pemeriksaan
“Kami telah melakukan Pemeriksaan saksi, melakukan penyitaan terhadap Dokumen, melakukan pemeriksaan terhadap Ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara untuk 5 OPD, sehingga BPKP perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara untuk Dinas Ketahanan Pangan, sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepulauan Aru menyusul nantinya,” ungkap Bakhtiar
Terhadap kasus tersebut Kapolres mengaku akan di lakukan proses penyelidika, penyidikan hingga penetapan tersangka baru.
(Melky)
Komentar