Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com |
Sudah lebih dari sebulan sejak laporan dugaan tindak pidana cabul dilayangkan ke Polres Fakfak, namun keluarga korban menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan minim kejelasan. Kasus ini dilaporkan pada 24 Desember 2025, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Korban berinisial AH (21), seorang mahasiswi asal Fakfak, diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh FH, mantan kepala Kampung Wartutin. Laporan tersebut tercatat resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/177/XII/2025/SPKT/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT.
Ayah korban, Yeheskiel Hegemur, mengaku kecewa dengan kinerja aparat kepolisian. Ia menilai tidak adanya perkembangan yang transparan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak korban atas keadilan.
“Kami sudah melapor secara resmi, membawa kronologi lengkap dan identitas jelas. Tapi sampai sekarang, kami tidak melihat keseriusan. Ini menyangkut masa depan dan trauma anak kami,” ujar Yeheskiel kepada wartawan.
Kronologi Kekerasan Seksual
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada 18 Desember 2025. Terlapor diduga menjemput korban dengan alasan berbincang, lalu membawa korban ke lokasi sepi di kawasan Wagom Utara.
Di tempat tersebut, korban diduga mengalami serangkaian tindakan asusila, mulai dari pemaksaan fisik, pelecehan seksual, hingga penetrasi jari ke alat kelamin korban, meski korban telah berulang kali menolak dan berusaha melarikan diri.
Dalam laporan itu juga disebutkan adanya dugaan upaya penyalahgunaan relasi kuasa, mengingat status terlapor sebagai mantan pejabat kampung yang dikenal korban.
Sorotan Publik dan Desakan Transparansi
Keluarga korban mempertanyakan lambannya proses penyelidikan, termasuk belum adanya informasi terbuka mengenai pemeriksaan saksi, gelar perkara, maupun status hukum terlapor.
Padahal, menurut Pasal 289 KUHP, perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan tindak pidana serius yang seharusnya ditangani secara cepat dan profesional, terlebih kasus ini melibatkan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Lambannya penanganan kasus kekerasan seksual berpotensi memperparah trauma korban serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Menunggu Ketegasan Aparat
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menangani kejahatan seksual, khususnya di wilayah timur Indonesia. Publik menunggu: apakah hukum benar-benar berpihak pada korban, atau justru kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.







Komentar