Kasus Daur Ulang Alat Swab, Poldasu Tetapkan 5 Pegawai Kimia Farma Sebagai Tersangka

Uncategorized185 views

KSI SUMUT-MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Rekrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 5 (lima) pegawai Kimia Farma sebagai tersangka kasus daur ulang alat test swab.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan hasil pemeriksaan penggerebakan lokasi pelayananan rapid test (swab) di Bandara Kualanamu ditetapkan lima tersangka pegawai Kimia Farma,karena menggunakan alat kesehatan bekas pakai untuk melakukan uji swab kepada calon penumpang penerbangan.

“Ke lima tersangka itu berinisial PM, SR, DJ, M, dan R. Panca mengungkapkan terbongkar penggunaan alat kesehatan swab bekas pakai setelah personil Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebak lokasi pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (29/4/2021).

Dari penggerebekan itu, lanjut Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, petugas mendapati adanya seorang petugas yang membawa alat swab bekas pakai yang akan didaur ulang.

Irjen Pol RZ Panca menuturkan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang alat swab yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu.

“Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan penerbangan,” terangnya.

Kini, kelima tersangka dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. “Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” pungkas Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.  (Tim KSI)

Komentar