TANIMBAR, Kabarsulsel-indonesia.com – Terkait dengan tudingan Kasat Pol PP Kepulauan Tanimbar sebut media lapar, Pimpinan Perusahan Media Trankonmasi, Sriyanto Ahmad, SH, Med. meminta Kasat Pol PP Keptan, untuk menjelaskan secara jelas tujuan apa sehingga menyebutkan media di Tanimbar lapar, Selasa 25-10-2022.
Menurut Sriyanto bahwa, tudingan Kasat Pol PP Keptan tersebut sangat menjatuhkan marwa pers dan secara jelas merupakan suatu penghinaan yang sangat memalukan bagi citra dan nama baik Pers di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, maka pihaknya berharap agar Kasat Pol PP Kepulauan Tanimbar dapat menjelaskan tujuan apa menyampaikan bahwa Wartawan Tanimbar lapar pada saat apel, Selasa 25-10-2022 bersama para pegawai dan Kabag dinas setempat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)
Lanjutnya, sebagai pejabat daerah seharusnya beliau paham tentang tugas dan fungsi Pers dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, karena pers mempunyai hak dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan terkait berbagai program dan kinerja pemerintah sehingga apa yang disampaikan oleh Kasat Pol PP dianggap tidak profesional dan tudingan beliau merupakan penghinaan Kepada Pers, kesalnya.
Menurutnya jika Kasat Pol PP Keptan, merasa bahwa apa disampaikan oleh media terkait dengan SPPD Viktif tersebut tidak benar dan merugikan beliau sebagai pimpinan instansi terkait, maka beliau juga mempunyai hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers nomor 40 pasal 5 terkait menggunakan hak jawab dan hak mengoreksi, bukan menyampaikan bahwa media kelaparan.
(Saily)
Komentar