Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kasat Lantas Polres Maluku Tenggara (Malra), Iptu Sjafrudin Achmad, memberikan klarifikasi terkait kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi pada 12 Januari lalu. Insiden tersebut mengakibatkan dua gadis meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun Ohoijang.
Dalam keterangannya, Iptu Sjafrudin menjelaskan bahwa kecelakaan itu melibatkan satu kendaraan yang membawa delapan orang.
Dari jumlah tersebut, dua orang meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka-luka, termasuk luka berat dan ringan. Beberapa korban mengalami cedera serius seperti kepala dan tangan bengkok akibat tergulingnya kendaraan.
“Untuk status hukum sopir, kami masih dalam proses pemberkasan. Ada beberapa prosedur yang harus kami lengkapi sebelum menetapkannya sebagai tahanan. Mungkin dalam tiga hari ke depan statusnya akan dipastikan,” ujar Iptu Sjafrudin.
Ia juga menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal terkait kecelakaan lalu lintas yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Bisa dikenakan Pasal 311 atau 310 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan pengadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menyoroti kemungkinan adanya unsur lain dalam kejadian ini.
“Kami masih mendalami apakah ada indikasi lain di luar kecelakaan murni, termasuk kemungkinan unsur perdagangan orang atau dugaan aktivitas lain yang belum terungkap,” jelasnya.
Pihak keluarga korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan akan diberikan pembaruan seiring perkembangan kasus.
“Kami akan terus memberikan informasi terbaru kepada keluarga korban agar proses hukum ini berjalan transparan,” tutupnya.
Saat ini, sopir kendaraan telah dipindahkan ke rumah tahanan dan kasus ini terus bergulir hingga proses persidangan nanti. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Komentar