Kasasi Sengketa Merek PITI Diterima PN Niaga Jakpus, dr. Ipong: “Hukum Harus Adil!”

Daerah, Jakarta, NEWS101 views

Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat secara resmi menerima pengajuan kasasi terkait sengketa merek Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang diketuai oleh dr. Ipong Hembing Putra atau dr. Ipong Wijaya Kusuma, Selasa (11/2/2025).

Kasasi ini diajukan untuk melawan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang diklaim sebagai pihak penggugat dalam perkara tersebut.

Kasasi ini ditangani oleh Jurusita Pengganti Mira Mutiarani Kusumastuti, S.Sos., pegawai di PN Niaga Jakarta Pusat, yang bertanggung jawab atas administrasi hukum dalam proses ini.

dr. Ipong: Kami Taat Hukum, Tapi Kok Masih Digugat? 

Menanggapi diterimanya kasasi ini, dr. Ipong menegaskan bahwa langkah hukum ini diperlukan untuk mendapatkan kejelasan hukum yang lebih terang.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya merek PITI yang dipimpinnya telah memenangkan sengketa di Mahkamah Agung, namun secara mengejutkan pihak PITI yang diketuai oleh Serian kembali mengajukan gugatan.

“Kami taat aturan, tapi kenapa ini masih digugat? Hukum harus adil dan tidak boleh sepihak. Saya sendiri kaget, karena sebelumnya sudah ada putusan final, tapi tiba-tiba muncul gugatan baru tanpa pemberitahuan,” ujar dr. Ipong.

Menunggu Putusan Final

Sesuai dengan surat Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi, sengketa merek PITI ini akan kembali dibahas di pengadilan untuk mengkaji ulang putusan Nomor: 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Kami akan menunggu hasil akhir dan kelanjutan dari peninjauan ulang ini. Yang jelas, saya akan terus memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum,” tutup dr. Ipong.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak atas merek organisasi Islam Tionghoa yang telah lama eksis di Indonesia. Keputusan akhir dari pengadilan nantinya akan menentukan keabsahan kepemilikan merek PITI di bawah kepemimpinan dr. Ipong.

Reporter: Hani K / Fery R

Komentar