Ambon.Kabarsulsel.lndonesia.com
POLDAMALUKU- Karo Logistik (Karolog) Polda Maluku Kombes Pol Doni Setiawan, mengingatkan seluruh jajaran Polda dan Polres/ta agar wajib melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) setiap Barang Milik Negara (BMN), baik itu bentuknya kendaraan, alat kantor dan lain-lain.
Penekanan ini disampaikan Karolog saat memimpin kegiatan Rekonsiliasi Data BMN dan Penyusunan Laporan Keuangan Satker / Satwil di jajaran Polda Maluku pada semester II (UNAUDITED) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sagu, Gedung Plaza Presisi Manise Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (20/1/2025) ini turut dihadiri Kabid Keuangan, para Kasubbag Renmin, Kabag Log, Kasi Keuangan dan para Operator di setiap Satker maupun Satwil di jajaran Polda.
“Jadi rekan-rekan PSP itu wajib, BMN yang ada di satker masing-masing wajib di PSP kan apakah bentuknya kendaraan, apakah alat kantor itu semua wajib di PSP kan,” pinta Kombes Doni dalam arahannya terkait pengelolaan aset yang belum sesuai dengan ketentuan.
Kepada para operator di setiap satker / satwil, Kombes Doni menekankan agar kembali mengecek Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN masing-masing. “Karena salah satu persyaratan dihapuskannya BMN adalah harus di PSP,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Keuangan Polda Maluku, memaparkan, melihat penyusunan laporan keuangan maka dasarnya pada Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2004, dan UU nomor 15 tahun 2024. Ini menjelaskan terkait adanya prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara.
“Harapan saya rekan-rekan tidak terkena sanksi karena kalau sampai kena sanksi kita akan kerepotan,” harapnya.
Pada kegiatan itu juga dirangkai dengan dialog yang menghadirkan para narasumber: Amal Akbar Yaser Arafat, Kepala seksi analisis statistik dan penyusunan laporan keuangan (DJPB); Taufik A.K. Kromput staf seksi pengelolaan kekayaan negara ( KPNKL).
(M.N)
Komentar