Kapolsek Moa Dekatkan Diri Kepada Masyarakat, Tampung Aspirasi Warga Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepolisian

Maluku Barat Daya, Kabarsulsel-Indonesia.com; Sebagai anggota Polri dalam melaksanakan tugas guna meningkatkan pelayanan secara efektif dan efesien kepada masyarakat, personel Polri hadir serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan bersosialisasi dengan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kali ini Kapolsek Moa AKP Marthen W. Pallptty dengan didampingi Bhabinkamtibmas Desa Tounwawan Briptu S.A.G. Boreel melaksanakan program pembinaan melalui kegiatan tatap muka bersama Kepala Dusun Weet Marneks Sairtawy , tokoh agama dan masyarakat lainnya pukul 10.00 Wit di Dusun Weet Desa Tounwawan Kecamatan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya pada Rabu pagi (06/12/2023).

Pelaksanaan kegiatan pertemuan yang dilakukan oleh Kapolsek Moa melalui metode komunikasi publik bersama warga serta menerima semua informasi kamtibmas dilingkungan masyarakat guna menyikapi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan Dusun.

Selain itu Kapolsek Moa menghimbau kepada warga untuk menjaga situasi kamtibmas serta menjalani kehidupan bertetangga secara harmonis, apabila ada permasalahan yang membutuhkan pelayanan Kepolisian, maka Bhabinkamtibmas Polsek Moa bersama aparat pemerintah di Desa/Dusun siap membantu mencari solusi guna menyelesaikan permasalahan secara baik dan benar.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. pada tempat berbeda melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Kapolsek Moa dan Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan-keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan secara baik dan benar di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta menumbuhkan kepercayaan yang sungguh dari masyarakat terhadap kinerja Polri. “ tutup Kasi Humas.

Komentar