Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Konsistensi Polsek Kendawangan Polres Ketapang dalam memberantas tindak pidana kembali terbukti. Pada Sabtu (4/1/2025), Kapolsek Kendawangan IPTU Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., dan jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berinisial PA (28) diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Dalam keterangan resminya, IPTU Bagus menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga Kecamatan Kendawangan bernama Deni Saputra (27).
Deni melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi KB 6678 IB yang diparkir di samping rumahnya pada malam hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.
“Setelah menerima laporan korban, tim Polsek Kendawangan segera melakukan penyelidikan intensif. Kami berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan,” ungkap IPTU Bagus pada Senin (6/1/2025).
Pelaku PA berhasil diamankan bersama sepeda motor curian tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan berniat menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi. Saat ini, polisi masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan pencurian yang lebih besar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kapolsek Kendawangan menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada kami. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga lingkungan yang aman,” ujar IPTU Bagus.
Langkah tegas Polsek Kendawangan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya.
Komentar