TANIMBAR, Kabarsulsel-indonesia.com – Kapolres Kepulauan Tanimbar (KapolresTan) AKBP Umar Wijaya akhirnya melayangkan tanggapannya, menyusul pemberitaan terkait permintaan penyelesaian konflik antara desa Sangliat Dol dan Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KepTan).
Dalam tanggapannya, Kapolres Umar Wijaya menyampaikan, jika masyarakat di daerah bertajuk Duan-Lolat ini, masih percaya kepada Institusi Kepolisian khususnya Polres Kepulausn Tanimbar. Karena itu, Polres akan tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang menjadi tanggung jawabnya.
Pada kesempatan itu Kapolres Umar Wijaya mengatakan, terkait dengan penyelesaian konflik sosial sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2012, dan penjabaran dari UU tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati/Walikota di mana didalamnya ditentukan tim terpadu dan sebagai Ketua-nya adalah Kepala Daerah.
Polri melalui Polres Kepulauan Tanimbar, Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 1507 Saumlaki kata Kapolres, bahwa setiap konflik maupun potensi konflik pasti akan lebih dulu hadir, guna mencegah agar tidak terjadi konflik komunal, seperti beberapa kejadian pontensi konflik yang terjadi sejak dirinya menjabat, seperti konflik Desa Arma-Watmuri Kecamatan Nirunmas, konflik Desa Lermatang-Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan, konflik Desa Sangliat krawain-Sangliat Dol Kecamatan Wertamrian, serta Konflik Desa Lorulun-Atubul Da Kecamatan Wertamrian dan beberapa desa lainnya dengan kasus serupa.
Berdasarkan hasil pemetaan oleh Polres Kepulauan Tanimbar, maka ada 30 potensi konflik. Menyikapi kondisi ini, Polres Kepulauan Tanimbar sudah pernah memprakarsai penanganan konflik ini secara konfrehensif, melalui Rapat Koordinasi dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, yang salah satunya menghasilkan kesepakatan bahwa 6 bulan sejak Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemda KepTan untuk membentuk Tim Terpadu. Meski demikian, hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
Hal tersebut dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah, agar dapat segera membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten KepTan beserta payung hukumnya sebagaimana amanat UU No. 7 tahun 2012 tersebut karena segala biaya terkait penanganan konflik sosial dibebankan kepada keuangan daerah.
Polres Kepulauan Tanimbar dan Kodim 1507 Saumlaki ketika menangani beberapa konflik sebagaimana disebutkan, dengan mendirikan pos-pos guna mencegah konflik dengan menggunakan anggaran masing-masing dan didukung oleh masyarakat setempat yang.bersimpati kepada personel polri dan TNI yang sedang ditugaskan di lapangan guna mencegah konflik yang berkepanjangan.
Lanjutnya,Hari ini Minggu 23 Oktober 2022 telah digeser sebanyak 20 (dua puluh) personel dari Polres KepTan untuk melaksakan tugas pengamanan selama lebih kurang 7 hari ke depan, kehadiran pers pengamanan ini akan bersama-sama dengan Pers Polsek Wertamrian dan pers TNI (Koramil & Kodim 1507) untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap kedua desa yang sedang berkonflik. Sedangkan untuk proses penegakkan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi telah dilakukan oleh Satreskrim sejak tadi malam dengan mengumpulkan keterangan, saksi-saksi, olah tkp dan melakukan police line terhadap lahan sengketa yang telah dilakukan pembakaran oleh masyarakat.
(Tim-KSI)
Komentar