TANIMBAR, Kabarsulsel-indonesia.com – Permintaan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar (KKT) AKBP Umar Wijaya kepada seluruh masyarakat khususnya mereka yang menjual BBM eceran, melalui para Kapolsek.
Permintaan Kapolres Kepulauan Tanimbar itu disampaikan, menyusul kasus kebakaran rumah warga di desa Ritabel, Kecamatan Tanimbar Utara (TanUt), yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa.
Kapolres Umar Wijaya menjelaskan, kejadian ini bermula dari tersambarnya Bahan Bakar Minyak (BBM), yang sedang dipindahkan dari dalam Gen ke dalam botol plastik untuk di jual kembali.
Karena itu Kapolres Kepulauan Tanimbar telah memerintahkan para Kapolsek memberikan himbauan terhadap para warga yang menjual BBM eceran agar menghentikan aktifitasnya.
Kapolres dalam himbauan ini telah menganalisa secara matang, keuntungan yang diperoleh dari kegiatan penjualan BBM tersebut tidak sebanding, padahal bisa berakibat fatal karena terjadi kerugian besar yang tergolong fantastis seperti hilangnya tempat tinggal/rumah, korban harta benda dalam jumlah yang tidak sedikit, bahkan merenggut nyawa anggota keluarga.
Secara ekonomi, penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) sangat membantu bahkan menggenjot ekonomi keluarga, namun sangat beresiko, sebagaimana kejadian tragis di desa Ritabel.
Kapolres Kepulauan Tanimbar juga menghimbau kepada Para agen penjualan BBM agar menyiapkan APAR yang memadai yang pabrikan maupun yang konvensional berupa Pasir dan karung goni untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran. Krn jika kebakaran BBM disiram dengan air, malah mempercepat penyebaran api.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat di Kepulauan Tanimbar, untuk bersama-sama menghindari terjadinya kebakaran, mulai dari rumah, lingkungan bahkan hutan dan lahan, yang hanya berdampak pada kerugian jangka panjang.Tutupnya
(Saily)
Komentar