Kapolres Ketapang Ungkap Kasus Pembunuhan.

Uncategorized362 views


KSI-Ketapang-Kabarasulsel-Indonesia.com.
Dari hasil press release yang laksanakan pihak kapolres masih ada penyampaian kasusus yang sama (pembunuhan) salah satunya terjadi di Desa Banjar Sari kecamatan Kendawangan di mana tersangkan Yostus Kabu 58th menghilangkan nyawa rekan kerjanya sendiri Feriyanto Saifatu 30th

Kedua orang ini adalah rekan kerja dan tinggal tempat yang sama akibat persoalan kecil yaitu pelaku keluarkan i dengan kalimat kasar. Pelaku diduga tega menganiaya korban hingga meninggal karena ketersinggungan pelaku kepada korban.Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK mengatakan kalau pembunuhan tersebut terjadi di area perumahan karyawan PT. Andes Sawit Lestari (Cargill Group) di Desa Banjar Sari, Kecamatan kendawangan pada Minggu (12/9) sekitar pukul 01.30 WIB.”Korban mengalami luka parah setelah dianiaya menggunakan parang oleh pelaku yang membuat korban tewas di lokasi kejadian,

saat konferensi pers, Selasa (14/9) sore.
Dari hasil olah TKP serta keterangan beberapa saksi korban diketahui bernama Merianus Feriyanto Saifatu warga Dusun Membuluh II, Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan. Korban merupakan karyawan di Estate Repin PT. Andes Sawit Lestari (Cargill Group),” terangnya.Yani menambahkan, pelaku pembunuhan diketahui bernama Yostus Kabu (58) yang juga merupakan karyawan perusahaan yang sama tempat korban bekerja dan juga tinggal di desa yang sama.”Pelaku sempat kabur usai melakukan pembunuhan,” jelasnya.Yani mengaku kalau pelaku akhirnya berhasil ditangkap di perumahan karyawan PT. MSJ di Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas.Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.Yani menerangkan, dari keterangan istri korban, Enjel Tahoni (38) mengaku kalau dirinya sempat melihat korban dianiaya pelaku di depan mess pelaku dan dirinya sempat meminta pertolongan kepada satpam di pos jaga.”Saat kembali saksi melihat suaminya telah meninggal, dan sebelum kejadian korban dan pelaku sempat mengobrol namun memang dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras,” tuturnya.Sementara itu, Yani menceritakan keterangan pelaku kalau sebelum menganiaya korban keduanya semoat cekcok dan pada saat cekcok tersebut korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku yang membuat pelaku marah atas ucapan korban.”Pelaku marah dan dengan sadar serta sengaja melakukan pembunuhan kepada korban. Untuk mempertanggung jawabkan
Dengan kejadian ini pelaku di kenakan ancaman pembunuhan di dalam pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (agt)

Komentar