Kapolda di Persimpangan : Ultimatum Penambangan Ilegal yang Tak Berujung

Sorong, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pertambangan ilegal merupakan kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Kegiatan ini seringkali mengabaikan prinsip-prinsip penambangan yang baik dan benar, sehingga menimbulkan berbagai masalah lingkungan dan sosial.

Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 10.000.000.000. Pada Rabu (17/04/2024), terungkap bahwa praktik penambangan ilegal di Kabupaten Tambrauw masih terus berlangsung meskipun telah ada larangan yang jelas.

Seorang sumber yang meminta anonimitas, yang kita sebut saja SB, mengungkapkan bahwa penambangan ilegal di daerah tersebut diduga masih beroperasi. “Untuk memastikan hal itu, Kapolda harus menurunkan tim ke lokasi,” ujar SB. Ia juga menambahkan bahwa komitmen Kapolda untuk memberantas penambangan ilegal diduga tidak serius.

“Baru-baru ini Kapolda telah mengeluarkan ultimatum, namun aktivitas oknum-oknum tertentu ini masih berlanjut. Untuk membuktikannya, Kapolda perlu membentuk tim khusus,” lanjut SB.

SB juga menyatakan bahwa Kapolda terus memantau aktivitas di Distrik Kwoor. “Yang sering terjadi adalah tambang ilegal ditutup sementara, namun kemudian dibuka kembali. Oleh karena itu, diperlukan tenaga ahli untuk memberantas penambangan ilegal di Tambrauw,” ungkapnya.

Upaya konfirmasi dari media kepada Kasatreskrim Tambrauw mengenai informasi ini belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Masyarakat setempat menduga adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam operasi tambang ilegal ini.

Komentar