Ambon,Kabarsulsel-lndonesia.com. Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto angkat bicara mengenai kasus kematian Serda Charles Telehala, anggota TNI AD asal Ambon, yang meninggal di Balikpapan pada Agustus 2024.
Kapendam menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya almarhum, namun menegaskan bahwa kasus ini berada di ranah Kodam VI/Mulawarman dan menjelaskan alasan di balik penolakan autopsi ulang serta tidak adanya upacara pemakaman militer. Ambon (6/12/2025)
Dijelaskan bahwa, peristiwa tragis yang menimpa Serda Charles Telehala terjadi di wilayah teritorial Kodam VI/Mulawarman, Balikpapan. “Perlu kami tegaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini telah dilaksanakan secara komprehensif oleh satuan yang berwenang, yaitu dari Kodam VI/Mulawarman,” ujar Kapendam.
Hasil penyelidikan resmi, yang tertuang dalam Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/886/X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024, menyimpulkan bahwa meninggalnya Serda Charles Telehala murni karena bunuh diri.
Terkait upaya keluarga yang meminta autopsi ulang, Kapendam mengonfirmasi adanya Surat Tanggapan dari Pusat Polisi Militer (Puspom TNI AD) Nomor R/1316/XI/2025 tertanggal 13 November 2025. Surat tersebut menjelaskan alasan penolakan bahwa proses penyidikan kepada almarhum telah dilakukan dengan pemeriksaan medis awal, baik visum maupun autopsi, di Rumah Sakit Balikpapan sesuai dengan prosedur
“Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan awal telah didukung oleh hasil pemeriksaan medis resmi yang telah dilakukan,” tambahnya.
Sesuai Hasil pemeriksaan Autopsi oleh Tim Forensik yang dipimpin oleh dr. Heryadi Bawono Putro, Sp. FM. (Dokter Spesialis Forensik) dengan kesimpulan bahwa korban meninggal Dunia karena Gantung Diri (Incomplete Hanging atau gantung diri dengan cara terduduk).
Menjawab sorotan media mengenai pemakaman almarhum yang dilakukan tanpa upacara kedinasan dan tidak dibalut Bendera Merah Putih, Kapendam menjelaskan bahwa hal ini merujuk pada aturan dan Protap TNI mengenai hak pemakaman secara militer.
“Hak pemakaman secara militer diberikan kepada prajurit yang dinyatakan Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa. Namun, jika meninggal karena tindakan yang merusak citra, hak tersebut hilang,” jelas Kapendam.
Lanjut dijelaskan, hal tersebut merujuk pada ketentuan resmi, yaitu Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tata Upacara Militer, Pasal 140 angka 23 huruf h yang secara eksplisit mengatur:
_”Setiap Prajurit TNI/Purnawirawan TNI dan personel lainnya pemilik Tanda Kehormatan RI berupa bintang, yang meninggal karena bunuh diri atau melakukan tindakan hukum, tidak berhak mendapatkan pemakaman secara militer.”_ Karena hasil penyelidikan resmi menyimpulkan Serda Charles meninggal karena bunuh diri, maka secara aturan kedinasan, pemakaman tidak dapat dilakukan dengan upacara militer.
“Inilah yang membedakan pemakaman almarhum dengan pemakaman bagi anggota TNI yang meninggal dalam kedinasan murni,” tegasnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi militer dalam merespons pemberitaan yang berkembang di masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada publik bahwa setiap keputusan yang diambil telah melalui prosedur hukum yang berlaku dan berlandaskan pada peraturan yang sah.
Di akhir klarifikasinya, Kapendam XV/Pattimura menyampaikan empati mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Dengan penuh kerendahan hati, Kapendam mengajak seluruh keluarga besar almarhum dan masyarakat untuk bersama-sama mendoakan agar arwah almarhum Serda Chales Telehala diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala dosa dan kesalahannya, serta ditempatkan di tempat terbaik di hadirat-Nya.
(M.N)









Komentar