Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com, Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang kepada media ini menyampaikan hasil temuannya jika mereka kerap melihat muatan sebuah kapal ekspedisi tujuan Ketapang Semarang yang di duga mengangkut Kayu illegal loging, muatan kayu illegal ini diangkut dengan menggunakan truk dan selanjutnya di naikan ke atas kapal.
Dari dugaan temuan ini tentunya berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf (b) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tentunya tindakan tersebut dapat diancam dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 Miliar.
Welli salah seorang investigator menyampaikan bahwa kuat dugaan jika kayu yang di muat tidak sesuai dengan dokumen yang asli seperti paket meranti merah, perepat kempas kayu berjenis yang diatas itu sangat di larang, sementara kayu yang boleh di kirim adalah jenis jabun (Jati Borneo) sungkai. Terangnya.
Welli juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Investigasi yang di lakukannya ditemukan jika dokumen kayu yang di bawa ke Pulau Jawa (Ekspor) adalah Dokumen Bodong atau Aspal. (Asli tapi palsu). Tambahnya
Sebagaimana tercover dalam undang-undang Illegal Loging adalah Perbuatan merusak hutan dan lingkungan dalam bentuk illegal logging merupakan kejahatan setingkat terorisme, karena dapat merusak masa depan generasi yang akan datang dan menyakiti hati rakyat. Tutup Welli
Komentar