KSI| Kalbar – Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I. menyapaikan, bahwa jajaran polres Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat untuk sementara kita baru amankan Tiga(3) orang tersangka pembakaran kantor kebun sawit milik PT Arrtu, tegasnya kepada awak media, Selasa (26/01/21).
Dengan kejadian insiden pembakaran Kantor PT. Arrtu yang belokasi di Desa kemuning, Lanjut Kasat, yang dilakukan oleh sekelompok oknum warga, Polres Ketapang langsung melakukan koordinasi bersama Forkopimcam, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan tokoh adat Kecamatan Tumbang Titi. Dengan adanya kejadian ini, kita langsung melakukan koordinasi dan Polres Ketapang mendapatkan dukungan maupun legitimasi penuh dari forkopimcam dan tokoh masyarakat kecamatan tumbang titi untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pengrusakan dan pembakaran Kantor PT Arrtu.
Ia menambahkan, setelah dilakukan olah TKP, mengambil keterangan saksi serta alat bukti kejadian, Polres Ketapang sampai saat ini sementara menetapkan tiga ( 3 ) orang tersangka pelaku pengrusakan dan pembakaran Kantor PT ARRTU yaitu, M.K ( Warga Dusun Mambok ) dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan A.S ( Warga Dusun Mambok ) dijerat dengan Undang _ Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.
Dan H.R ( Warga Dusun Mambok ) dijerat dengan pasal 170 KUHP dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kita juga menghimbau bagi warga masyarakat yang terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Kantor PT ARRTU untuk segera menyerahkan diri ke Polres Ketapang dan apabila tidak mengindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa, tegasnya.
Untuk semetara dari tiga orang ini kita jerat dengan pasal yang berbeda karena kita sesuaikan dengan peran dan perbuatan mereka di lapangan masing – masing, dan kita masih mendalami lagi di Tempat Kejadian Pekara (TKP), ungkap Kasat Reskrim melalui humas Polres Ketapang. (Agt)
Komentar