Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Pengacara Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditetapkan oleh Satreskrim Polres Fakfak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/7/VI/2023/Papua Barat. Res Fakfak tertanggal 8 Juni 2023, kini telah mengantongi Surat Kuasa Pra Peradilan dari 3 kliennya. Tentunya dengan mengantongi surat kuasa Pra Peradilan ini semakin mempertegas langkah hukum yang akan ditempuh oleh pengacara TSK.
Selasa, (27/06) bertempat di Kantornya yang beralamat di Jalan Wayati No. 10 Kelurahan Fakfak Selatan Distrik Fakfak. Adv. Junaedy Rano Wiradinata, S.H mengakui jika dirinya telah mengantongi Surat Kuasa dari 3 Tersangka TPPO yakni LA, HA dan DD yang ditetapkan dan di tahan oleh penyidik Polres Fakfak untuk melakukan upaya hukum Pra Peradilan. Ungkap Jun panggilan karib Adv. Junaedy Rano Wiradinata, S.H
Dikatakan pula oleh Jun jika dirinya mendapatkan surat kuasa tertanggal 26 Juni 2023, oleh karenanya berdasarkan Surat Kuasa tersebut tentunya dirinya bersama rekan pengacara akan menindak lanjuti dengan membuat permohonan-permohonan Pra-Peradilan yang nantinya dalam waktu dekat ini akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Fakfak. Tegas Jun.
Advokat muda dengan segudang pengalaman beracara ini pun menjelaskan jika tindakan pra peradilan merupakan hak tersangka sebagaimana di atur dalam Bab 10 bagian kesatu KUHAP dan Bab 12 bagian kesatu KUHAP yang mana merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh apparat penegak hukum. Jelas Advokat muda ini.
Di lain sisi, tegas jun pula bahwa dalam pasal 28 d ayat 1 UUD 1945 telah menyebutkan “jika setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Oleh karenanya upaya pra-peradilan merupakan hak dan kewenangan dari tersangka. Ungkap jun.
Saat ditanya mengenai kapan waktu pendaftaran pra-peradilan dilakukan, Adv. Junaedy Rano Wiradinata, S.H menjelaskan jika saat ini bertepatan dengan hari besar keagamaan sehingga kantor-kantor semuanya libur termasuk Pengadilan Negeri Fakfak. Jelas Jun. Oleh karenanya, lanjut jun pula setelah selesai libur dirinya akan langsung menyambangi Pengadilan Negeri Fakfak dan melakukan pendaftaran Pra-Peradilan atas penetapan tersangka TPPO oleh Satreskrim Polres Fakfak. Ungkap Jun.
Sebelum mengakhiri keterangannya di hadapan awak media, Advokat Junaedy Rano Wiradinata, S.H menegaskan bahwa selaku advokat dirinya mendukung Pemerintah Republik Indonesia untuk memberantas tindak pidana kejahatan apa saja termasuk miras dan togel. Oleh karenanya dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar jangan hanya melihat TPPO sebagai skala prioritas namun perlu juga melihat kejahatan-kejahatan lain seperti perdagangan minuman keras lokal (Sopi dan Cap Tikus) yang beredar bebas di café-café jalan belakang dan juga perjudian Toto Gelap (Togel). Karena semua ini merupakan akar persoalan munculnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tutup Jun.









Komentar