Manokwari, Kabarsulsel-Indonesia.com; Aparat Penegak Hukum (APH) baik Jaksa maupun Polisi didesak segera melakukan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada kerugian negara sekitar 2,4 Miliar pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017.
Hal ini disampaikan Jekson Kapisa, Ketua Pilar Pemuda Rakyat (PIDAR) Papua Barat melalui rilisnya yang diterima oleh Kabarsulsel-Indonesia.com.
Dalam rilis yang ditulis diduga telah terjadi penyalah gunaan kewenangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Biro Umum Setda Papua Barat untuk mencairkan dan membelanjakan anggaran pengamanan (Security) Kantor Gubernur Papua Barat sebesar 5,13 Miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2017-2018,” Tulis Jakson Kapisa dalam rilisnya yang diterima pada Sabtu, (09/09).
Dijelaskan pula berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat tahun 2019 dari total alokasi anggaran pengamanan (security) yang dicairkan yakni tahap Pertama sebesar Rp. 2,9 Miliar lebih dan Tahap Kedua 3,4 Miliar lebih untuk pengamanan Kantor Gubernur, ditemukan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai 2,4 Miliar lebih. Jelasnya.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh mantan kepala Biro Umum Setda Papua Barat sebagai KPA.
Atas kewenangan inilah, Kepala Biro Umum Setda Papua Barat selanjutnya memerintahkan pihak ketiga untuk melakukan kegiatan pelatihan Satpam yang tidak terakomodir dalam belanja pengamanan sehingga adanya potensi terjadi kerugian negara yang diakibatkan dari penyalahgunaan kewenangan tersebut. Tulis Jakson lagi dalam rilis tersebut.
Atas dugaan perbuatan inilah, Jekson Kapisa selaku Ketua Pilar Pemuda Rakyat (PIDAR) Papua Barat Mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera memeriksa mantan Kepala Biro Umum Provinsi Papua Barat atas dugaan penyalahgunaan wewenang (Abuse of power) dalam kegiatan pelatihan satpam sehingga menyebabkan adannya kerugian keuangan negara. Tutup Jekson.
Komentar