Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Kejari Kepulauan Aru Parade Sitomorang SH mengingatkan para kepala desa di Aru, jika ada pegawai atau jaksa yang meminta sesuatu berupa uang maka segera di laporkan kepada Kejari untuk di tindak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku
“saya sebagai perpanjangan tangan dari jaksa agung di kepulauan Aru, untuk itu bapak-bapak tidak perlu takut dengan kami untuk pengelolaan dana desa, dan saya pastikan jajaran datun kami tidak akan macam-macam, terlebih-lebih meminta sesuatu kepada bapak ibu, kalau ada yang minta rupiah kepada bapak ibu lapor ke saya” demikian hal itu di sampaikan Kejari Kepulauan Aru pada acara penandatanganan MoU bersama para kepala desa SE kabupaten kepulauan Aru di gedung Sita Kena.
Kajari menambahkan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman itu, yang merupakan wujud komonikasi yang di bangun bersama Inspektorat tentang bagaimana mengoptimalisasi peran kejaksaan untuk pembangunan yang di mulai dari desa.
“jadi MOU namanya hari ini adalah nota kesepahaman yang kami bangun komunikasi bersama kepala inspektorat, bagaimana mengoptimalisasi peran kejaksaan dalam rangka membangun dari desa.” Ujar Kajari
Menurutnya, salah satu poin penting yang pernah di sampaikan oleh Presiden RI Ir Djoko Widodo yakni masalah tentang dana desa, dimana desa berperan penting untuk membangun stabilitas ekonomi di negara ini.
“presiden Jokowi berkali-kali, sampai di bulan Januari kemarin seluruh forkovinda se-indonesia diundang ke Sentul Bogor khusus salah satu poinnya itu adalah masalah tentang dana desa, betapa penting dan perannya desa ini membangun stabilisasi ekonomi di negara ini” tandasnya
Lebih lanjut di katakan bahwa awal mula pembuatan nota kesepahaman ini dibangun dari Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI sejak tanggal 25 Januari 2023 untuk koordinasi Apik dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan mengenai pemerintahan desa.
” nah ini bermula dari nota kesepahaman yang dibangun oleh Kemendagri kemudian kejaksaan republik indonesia lalu kejaksaan, lalu kepolisian di nomor 1 tahun 2023 tanggal 25 Januari 2023 ini pak inspektorat hadir ini kalau tidak salah di Jakarta membuat nota kesepahaman yaitu koordinasi apik dan aph dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan mengenai pemerintahan desa.” Pungkasnya
“jadi ini penting kemudian dasar dari nota kesepahaman ini jaksa agung baru saja mengeluarkan tanggal 14 Februari kemarin yaitu surat kepada seluruh kejaksaan negeri di Indonesia bagaimana penanganan dan pengelolaan keuangan desa jadi jaksa agung itu melaksanakan perintah presiden” tambahnya.
Dia juga berharap dengan adanya MoU yang di bangun bersama tidak ada yang perlu di kuatirkan, yang paling penting adalah pengunaan dana desa secara transparan dan akuntabel demi meningkatkan pembangunan di desa
ini berkali-kali saya sampaikan kepada kepala inspektorat dan juga kadis PMD, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, tetapi kalau niat kita sama pak, kalau frekuensi kita sama, kalau gelombang kita sama, mau membangun desa, bapak tidak perlu takut tapi kalau ada gelombang atau niat-niat lain dari bapak-bapak dengan MOU ini ya…mohon maaf kalau kata kasarnya itu pesta sudah selesai bulan madu sudah selesai saya masuk mulai hari ini ikut mengawasi bahwa penggunaan dana desa bapak-bapak akan tepat sasaran dan tidak akan terjadi seperti yang sebelum-sebelumnya” harapnya (**)
Komentar