Kajari Fakfak Tidak Terbukti Melanggar Disiplin; Kejagung Layangkan Surat Pemberitahuan

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Publik Fakfak sempat dihebohkan dengan kehadiran tim pemeriksaan internal asal Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang secara tiba-tiba hadir di Fakfak guna melakukan pemeriksaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, S.H,.M.H, dan sejumlah Kepala Seksi di lingkup Kejaksaan Negeri Fakfak atas dugaan pelanggaran disiplin dalam kaitannya dengan proses penanganan perkara Korupsi dana hibah tahun 2019 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah oleh KPU Fakfak.

Sejumlah tudingan miring yang menyasar Institusi Penegak Hukum ini pun mulai bermunculan di masyarakat dengan kehadiran tim pemeriksa internal asal Kejagung ini. Namun seperti kata bijak, “Secepat Apapun Kebohongan Berlari, Yakinlah Bahwa Kebenaran Akan Melewatinya”. Seluruh dugaan yang dalilkan kepada Kejari Fakfak dan para punggawa Kejaksaan Negeri Fakfak ternyata tidak terbukti.

Melalui surat Kejaksaan Agung Nomor : B-32/H/H.II.1/03/2023 tertanggal 27 Maret 2023 yang dialamatkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari yang mana bersifat segera dengan perihal pemberitahuan Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi Terlapor Atas Nama Nixon Nikolaus Nilla, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak.

Dalam isi surat tersebut dituliskan bahwa sehubungan dengan hasil klarifikasi tanggal 21 Februari 2023, yang merupakan tindak lanjut atas Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor : PRIN-22/H/H.II.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023 dengan perihal Klarifikasi terhadap Laporan Pengaduan Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla, S.H., M.H., maka disampaikan bahwa Disposisi Jaksa Agung Muda Pengawasan tanggal 10 Maret 2023 pada Nota Dinas Inspektur II Nomor. R-125/H.3/H.II.1/03/2023 tertanggal 06 Maret 2023 dengan perihal Laporan Hasil Klarifikasi terlapor Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla, S.H,. M.H pada pokoknya disetujui untuk tidak ditindak-lanjuti dengan pemeriksaan fungsional (Inspeksi Kasus) karena belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kajari Fakfak.

Tulis Jaksa Agung Muda Pengawasan dalam surat tersebut pula bahwa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten Fakfak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2020, masih perlu pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan dimungkinkan adanya penetapan tersangka baru.

Dengan adanya surat Kejaksaan Agung ini, maka tentu dapat mengelimir semua prasangka miring terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Fakfak dalam mengungkap sejumlah kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Fakfak.

“Selalu Pakai Hati Dalam Proses Penegakan Hukum” Kaka Econ

(Red)

Komentar