Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kejaksaan Negeri Fakfak resmi menetapkan mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala, berinisial M.H., SE, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menggerogoti pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) selama periode 2018–2023.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh M.H., antara lain:
- Penggunaan dana pemeliharaan reservoir dan pipa transmisi tanpa bukti pertanggungjawaban.
- Pengeluaran dana perusahaan di luar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
- Pungutan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 yang tidak disetorkan ke negara.
- Pembayaran piutang pelanggan tanpa data pendukung.
- Penyalahgunaan kas perusahaan yang melanggar Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT).
- Pembayaran gaji kepada individu yang bukan pegawai perusahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, John Illef Malamasam, S.H., M.H., mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (18/12) bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 648.434.721. Namun, angka ini berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan.
“Penetapan tersangka ini baru langkah awal. Masih ada kemungkinan akan muncul tersangka lain, mengingat banyaknya kejanggalan yang kami temukan. Kami terus mendalami untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, turut dimintai pertanggungjawaban,” tegas Kajari Fakfak.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada M.H. tidak berdiri sendiri.
“Kami menjuntokan Pasal 55 yang memungkinkan penetapan tersangka lain yang turut membantu atau bekerja sama dalam tindakan korupsi ini. Kami juga masih menghitung potensi kerugian negara tambahan yang mungkin terungkap dari bukti-bukti baru,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama para pengelola keuangan negara, untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas.
Kejaksaan Negeri Fakfak memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak ragu menjerat siapa pun yang terbukti terlibat, demi menjaga kepercayaan publik.
Komentar