Kabarsulsel.lndonesia.com
Dobo (Kepulauan Aru),- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru kembali menetapkan kepala dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru inisial “N” sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022.
” Pada hari ini, Selasa tanggal 21 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan 1 orang tersangka tambahan inisial N dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan / Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022″ Ungkap Kajari Dobo Sumanggar Siagian SH,MH yang di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel kepada sejumlah wartawan Selasa, (21/01/2025) di depan kantor Kejari Kepulauan Aru.
Kajari menjelaskan bahwa dalam perkara ini, tersangka “N” yang merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan juga selaku PA (Pengguna Anggara) pada Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 itu dimana berdasarakan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor : PRINT07/0.1.15/Fd.1/10/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.748.595.148,01 (Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Empat Puluh Delapan Rupiah koma Satu Sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit PKKN
Nomor: 700.1.2.2.2/03/X11/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang di keluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten. Kepulauan Aru.
“Penetapan tersangka “N” selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan merupakan pengembangan perkara WM dan JL sebagai penyedia dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pembangunan gedung layanan Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022” Jelas kajari.
Lebih lanjut kata Kajari, penyidik masih terus mendalami semua pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pekerjaan proyek mangkrak tetsebut.
Sementara kajari mengatakan atas perbuatan tersangka “N” disangkakan melanggar primair pasal 2 ayai 1 jo pasal 18 Undang undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana pasal 3 jo pasal 18 UUD RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UUD RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana
“Tersangka “N” terhitung pada hari ini selasa 21 Januari 2025 akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo sampai dengan tanggal Il Februari 2025.”
(Meki)
Komentar