Ambon, Kabarsulsel-lndonesia.com; Menanggapi pemberitaan yang sementara beredar terkait Penyaluran Dana Hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku kepada Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku, maka Sandi A Wattimena dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023) menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Dana Hibah kepada Kwarda pada tahun 2022 sebenarnya adalah Rp.2m bukan Rp.2,5m seperti yang ada di pemberitaan, dan dana hibah tersebut telah dicairkan dalam 4 tahap langsung ke rekening penerima hibah dan sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Dispora sebagai instansi teknis telah melaksanakan tanggung jawab untuk menyalurkan dana, dan penggunaan dana serta pelaporannya telah sudah dilakukan kwarda.” Jelas Sandi.
Sementara itu, terkait isu bahwa Ketua dan Bendahara Kwarda membuat laporan fiktif, Sandi menegaskan sekali lagi, bahwa hal itu tidak benar karena laporan setiap kegiatan itu ada dalam 4 buku yang sudah masuk pada pertanggungjawaban audit BPK dan hasilnya itu dapat dilihat karena Pemda mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Informasi di pemberitaan beberapa media bahwa, ada pertanggungjawaban tetapi tidak ada kegiatan, itu juga tidak betul, karena Kegiatan Kwarda pada 2022 cukup banyak, seperti pergi ke Palembang, Sulawesi Utara maupun kabupaten-kabupaten, dan perjalanan ini melibatkan rombongan yang banyak, jadi terkait hal itu tidak benar, dan laporan sudah ada.” Paparnya.
Wattimena juga mengatakan, hibah ini sudah ada dari tahun-tahun sebelumnya, dan diberikan bukan hanya kepada Kwarda, melainkan kepada Koni, dan OKP lainnya.
“Jika nantinya dipanggil oleh Kejati, saya akan memberikan penjelasan yang lengkap, karena program yang dijalankan tidak fiktif, tetapi ada kegiatan dan ada pertanggungjawabannya.”
Komentar