Kadis Perpustakaan Aru Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek Gedung Mangkrak 2022

Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com | Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru berinisial “N” sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH, MH, saat konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel di depan Kantor Kejari Kepulauan Aru, Selasa (21/01/2025).

“Pada hari ini, Selasa 21 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan tersangka tambahan berinisial ‘N’ dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Tahun 2022,” ungkap Sumanggar.

Kerugian Negara Capai Rp 748 Juta

Kajari menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 748.595.148,01.

Angka ini berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan Inspektorat Daerah Kepulauan Aru pada 10 Desember 2024.

Sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek itu, tersangka “N” diduga bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan.

Penetapan tersangka “N” merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat dua tersangka lain, yaitu WM (penyedia) dan JL (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).

Proyek Mangkrak Jadi Sorotan

Proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD 2022 ini menjadi sorotan publik karena kondisinya yang mangkrak.

Kajari memastikan penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berkontribusi dalam penyimpangan proyek tersebut.

“Tersangka ‘N’ secara resmi ditahan mulai hari ini selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo hingga 11 Februari 2025,” kata Kajari.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka “N” disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka baru ini menjadi peringatan bagi pengelola proyek di Kabupaten Kepulauan Aru agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran publik, khususnya dalam program pembangunan yang sangat diharapkan masyarakat.

Komentar