Dobo (Kepuluan Aru), Kabarsulsel-indonesia.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru dr Waty Gunawan tak terima saat dirinya tidak di perkenankan Paspampres untuk mendampingi Sekda kab Kep Aru Drs. Mohamad Djumpa, Kadis Sosial dan Pegawai kantor Pos untuk menjemput Presiden Ir H Joko Widodo dalam kunjungannya sekaligus meninjau penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada warga masyarakat penerima manfaat di kantor Pos. Kamis, (15/09)
Bedasarkan hasil pantauan media ini, sebelum Presiden Jokowi RI dan ibu Negara tiba di kantor pos, sang kadis tersebut telah diarahkan Paspampres untuk bergabung bersama taem medis lainnya di areal yang telah di tentukan namun lantaran sang kadis di panggil oleh Sekda untuk mendampinginya saat orang nomor 1 (satu ) RI tiba di lokasi.
Sontak Paspampres pun langsung menegur sang Kadinkes ini dan menyuruhnya untuk bergabung bersama taem medis, tetapi sang kadis langsung memilih keluar dari areal tersebut dan melepas tanda pengenalnya.
Kata Paspampres saat menanyakan sang Kadinkes ” ibu siapa ? tau ngga,Ibu tidak boleh di areal depan” lantas sang kadis pun menjawab ” Saya Kepala Dinas Kesehatan, namun Paspampres tetap bersikeras untuk menyuruh sang kadis untuk tetap bergabung dengan para medis.
Namun anehnya dari teguran Paspampres itu, sehingga langsung jawab sang kadis ” mendingan saya pulang aja” .
Tindakan sang Kadinkes yang juga menjabat Direktur RSUD terlihat sangat ego,karna seakan-akan tidak mau di atur oleh protokol kepresiden lantaran dirinya menganggap karna memiliki dua jabatan tinggi di daerah ini, sehingga tak mau mengikuti protokol yang di tentukan Paspampres.
Tapi perlu kita sadari bahwa bukan saja kadis,sekda, wakil Bupati bahkan juga Bupati,Wali Kota dll,tetapi pejabat siapapun dia harus turuti anjuran dari Paspampres,apalagi cuma jabatan kadis kok kenapa harus berlaga ego.
Tak hanya kejadian itu dialami oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, namun teguran yang sama pula di lakukan Paspampres terhadap para tokoh agama, yakni Wakil Uskup Amboina, dan Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Aru.
Kedua tokoh agama tersebut tidak di perkenankan masuk di areal pembagian BLT (kantor pos) lantaran mereka tidak membawa undangan.
(MD)
Komentar