Kades Sera Terancam Pidana, Pasca Melakukan Penyerobotan Lahan Bersertifikat

Maluku Barat Daya, Kabarsulsel-Indonesia.com | Akibat penyerobotan lahan bersertipikat milik Sani W.Miru oleh Kepala Desa Sera pada beberapa waktu lalu, tentunya hal ini dapat membuat keluarga Miru merasa tidak terima atas perbuatan kepala Desa Irenes Tetimelay sehingga masalah ini telah dilaporkan ke-Polres Maluku Barata Daya (MBD) untuk diproses sesuai Hukum.

Lahan bersertipikat dengan nomor; 25120704100164 dan sertipikat nomor 25120704100163 adalah milik Viktor Frans, Sancy W Miru, adalah bukan milik Desa atau pribadi Kepala Desa. Menurut Miru apa yang telah diatur oleh mantan Kepala Desa J, Alerbitu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak boleh bertindak seenaknya dan seolah-olah tanah yang ada ini milik Desa.

Dari gaya dan arogansinya sang Kepala Desa yang tidak menghargai masyarakat secara khusus sehingga mendapat respon balik kelurga Miru, dan alhasil kasus tersebut telah dilimpahkan ke-kepolisian Tiakur. Pihak keluarga Miru telah menempuh jalur Hukum antara lain, melaporkan berbagai hal terkait pidana diantaranya dugaan penggelapan gaji atas nama S.W.

Miru selaku pegawai Badan Permuyawaratan Desa (BPD) Sera.

Disebutkan Selama la bekerja sebagai anggota BPD di Desa Sera, Kecamatan Lakor sejak tahun 2021 dengan gaji, Rp.700.000., per bulan bila dikalikan dengan dua belas bulan Rp. 8.400.000., ujarnya.

Adapun permasalahan sejak tahun 2022 sampai saat ini gaji saya belum dibayar oleh pemerintah Desa, meskipun saya meminta untuk dibayarkan, namun dijawab oleh Kepala Desa bahwa, gaji saya telah dipakai untuk menutupi utang Desa. Mendengar hal itu sayapun menadi kesal dan saya melaporkan kepada Wartawan di Tiakur.

persoalan ini ke kepolisian. Ungkap Sany W.Miru, melalui telepon selulernya (jumat 3/5/24)

Kata Sany, perbuatan ini tak pantas dilakukan oleh seorang Pimpinan atau Pemuka Masyarakat sebab dari Rakyat barulah dia bisa tempati kursi Kepala Desa sekarang. Perbuatan Kepala Desa saat ini seolah-olah ingin menguasai hak saya berupa lahan yang telah bersertipikat dari BPN. Parahnya lagi, selama ini dirinya menjadi Kepala Desa, Irenes Tetimelay, belum pernah iberikan Dokumen LPJ Dana Desa tidak ada transparansi, maka patut dipertanyakan pula, ada apa dengan LPJ yang ditutupi oleh Kepala Desa selama ini.

Menurut Sany Miru, apa yang telah terjadi di Desa kami adalah terkait pengancaman pengambilaliahan secara paksa tanah miliknya, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana Hak kami disitu telah dijamin oleh Undang -Undang Dasar Negara. Oleh Karena masalah ini telah dilaporkan, pelaku (Kades) agar supaya diperiksa secara marathon sebagai tersangaka dalam kasus penggelapan penyerobotan tanah milik orang lain, pintahnya.

Akibat perbuatan melawan hukum adalah karena, melakukan tindakan penyerobotan lahan yang bersertipikat milik saya, sekaligus untuk pembangunan Desa namun dihalangi oleh keluarga miru dan akibat perbuatan pelaku Polisi telah memasang police Line ditempat kejadian perkara (TKP). Akibat tindakan tersebut Tetimelay harus berurusan dengan kepolisian Polres MBD.

Lanjutnya lagi, dari hasil laporan pengaduan Keluarga Miru ke Polres MBD, terkait penyerobotan lahan dan penggelapan terhadap hak orang, sehingga Kepolisian telah memeriksa Kepala Desa Sera sehubungan dengan kasus yang dilaporkan keluarga Miru, karena itu kami masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Polres, kemudian terhadap masalah ini kami berharap masalah ini harus dituntaskan dimuka hukum biar ada efek jerah terhadap pelaku tutur Sany Miru.

Komentar