Kades Limpang Kebal Hukum, Ormas LAKI Minta APH Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Tentang Penyimpangan Dana Desa

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Melakuan atau penyelewengan uang negara termasuk perbuatan melawan hukum. Hal ini jelas tertulis di dalam undang-undang tidak pidana korupsi. Namun tentunya hukum dapat berjalan ketika Aparat Penegak Hukum serius menjalankanya. Mirisnya mengapa di desa Limpang proses penegakan hukum tidak bisa berjalan dengan normal ?

Kerap menjadi perbincangan dikalangan warga masyarakat, tentang penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun berupa bantuan-bantuan lainnya yang dikelola oleh Pemerintahan Desa, seperti yang terjadi di desa Limpang Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang mana ada penggunaan Dana Desa dari tahun 2018 sampai tahun 2023 dan setelah dihitung-hitung total penyimpangan nya berjumlah kurang lebih 4,8 Milyar, konon katanya dipergunakan untuk pembangunan jalan rabat beton.

Sementara ditengah-tengah lingkungan desa Limpang tidak semuanya di rabat beton dan yang dicor semen itu hanya yang di RT. 1 saja, untuk jalan yang di RT. 3, RT. 4 dan RT. 5 tidak ada satupun yang dikerjakan, jadi kemana saja dana yang berjumlah 4,8 Milyar tersebut, sedangkan jalan yang menuju Kantor Desa jalan depan Gereja dan PAUD selama ini belum pernah tersentuh rabat beton, adapun mengenai fisik Drainase dan Rabat beton yang ada didepan Gereja itu adalah merupakan Aspirasi dari salah seorang anggota dewan yang bernama Thomas Berlian, “Ucap Yohanes Tato (tokoh masyarakat) desa Limpang lewat Pesan Suara.

Kemudian dikatakannya lagi, bahwa dirinya beserta beberapa orang warga desa limpang telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Pihak Kejaksaan Negeri dan Pihak Kepolisian (Polres) Ketapang pada tanggal 28 November 2023, setelah itu baru melapor ke Pihak Insfektorat namun mereka tau kami sudah ada kesitu, jadi Insfektorat ngambil keputusan langsung turun duluan lakukan pemeriksaan ke desa Limpang, tapi sampai hari ini tidak ada keputusannya, namun kami mendengar dan mendapat informasi dari warga yang kemaren  bersama dengan Pihak Insfektorat saat berada di Kantor Desa Limpang, lalu warga mengatakan ada temuan dan temuan itu berjumlah sekitar 200 juta, namun kami sebagai masyarakat desa Limpang tidak pernah tau dengan hasil dari pemeriksaan itu, artinya baik Pemerintah Desa maupun Pihak Insfektorat tidak transfaran terhadap masyarakat, “Ungkap Yohanes Tato melalui Pesan Suara, yang dikirim lewat WhatsApp pada Lembanga LAKI.

Lalu Yohanes Tato  menyampaikan kalaupun temuan itu sudah dikembalikan kerugiannya kepada negara, kami sebagai warga masyarakat tetap ingin tau dan akan turun ke Ketapang untuk mencari data tersebut, apakah dikembalikan atau bagaimana intinya warga tak mau tau, “Ungkap Yohanes Tato melalui Pesan Suara yang dikirim lewat WhatsApp kepada Ormas LAKi (Laskar Anti Korupsi Indonesia).

Melalui Ormas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) “Jumadi”  Anggota Tim Bidang Investigasi DPC Kab.Ketapang, mengatakan kepada KabarSulsel Indonesia.Com “Menurut keterangan Sumber lewat pesan suara bahwa sudah ada temuan dari pihak Insfektorat sekitar 200 juta, tapi Insfektorat sepertinya diam-diam saja apakah ini ada permainan dalam permasalahan tersebut atau apakah ada yang membeckup atau ada salah satu dewan yang mengawal kasus tersebut,

Untuk itu terkait dalam permasalahan tersebut, Jumadi Anggota Tim Bidang Investigasi DPC LAKI Kab.Ketapang meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian (Polres) Ketapang agar menindak lanjuti atas laporan masyarakat tentang penyalahgunaan Anggaran Dana Desa diDesa Limpang Kec.Jelai Hulu, dan termasuk adanya dugaan pemotongan “insentif”  RT, RW, Linmas dan Demong Adat dari Satu Juta ke Delapan ratus ribu dan hingga terakhir dilakukan pemotongan menjadi 4 ratus ribu, “Ujar Jumadi kepada Kabarsulsel-Indonesia.com; Jum’at (19/01).

Terkait permasalahan tersebut, Kepala Desa Limpang Kecamatan Jelai Hulu belum bisa dihubungi, termasuk perangkat desa yang dikatakan Ormas LAKI “Jumadi” telah terjadi pemotongan terhadap insentif mereka baik ketua Rt, Rw, Linmas maupun Demong Adat juga belum dapat dihubungi oleh Kabarsulsel-Indonesia.com;

Hingga berita ini Kabarsulsel-Indonesia.com; masih berupaya untuk mencari dan menggali informasi terhadap kasus tersebut.

Komentar