Kades Laman Satong Bangun Jembatan Gunakan Dana Talangan (Pribadinya) Untuk Bangun Jembatan Dusun Kepayang, Tapi Dana Silpa 2023 Raib

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Berdasarkan hasil konfirmasi dari media KSI kepada narasumber, Agus Ketua Korcam Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) dari Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia, melalui Ketua Tim Bidang Investigasi DPC LAKI Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, ada ditemukan dua paket pekerjaan yaitu Proyek Pembangunan Jembatan dan Pekerjaan Rabat Beton di Desa Laman Satong, kedua paket tersebut dikatakan sangat tidak sesuai dan Kuat dugaan mangkrak.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Agus Ketua Korcam LAKI MHU Cs di Dusun Kepayang, bahwa proyek tersebut ternyata milik Desa Laman Satong, pekerjaan tersebut sudah tidak dilanjutkan lagi alias ditinggal begitu saja oleh pelaksananya bahkan baru satu minggu dikerjakan, namun dibeberapa minggu yang lalu, kini proyek pembangunan jembatan dan rabat beton itu sudah terlihat terbengkalai terkesan tak ada pemiliknya atau tak bertuan alias mangkrak, Ungkap Agus Cs kepada Kabarsulsel-Indonesia.com Selasa (26/03)

Menurut Agus Ketua Korcam MHU Cs dan Ketua Tim Investigasi DPC LAKI Kabupaten Ketapang, bahwa kegiatan ini merupakan pekerjaan ditahun anggaran 2023, yaitu Proyek Pembangunan Jembatan Usaha Tani Dusun Kepayang dengan volume L3 x 3 Mtr, menggunakan sumber dana SILPA Dana Desa. (DD) Tahun Anggaran 2023 sebagai pelaksana Kegiatannya adalah TPK Desa Laman Satong.

Terlihat jelas tertuang didalam papan plang kegiatannya, bahwa pekerjaan tersebut menggunakan Dana SILPA (Sisa Lebih pembiayaan Anggaran), artinya Dana itu memang sudah ada tinggal sistim proses  pengerjaannya saja dan harusnya  pekerjaan tersebut sudah terselesaikan dibeberapa waktu yang lalu dan bukan berarti dianggarkan kembali menggunakan Dana Desa di tahun berikutnya, “Jelas Agus Ketua Korcam MHU Cs, beserta Ketua Tim Investigasi DPC Laki Ketapang kepada Kabarsulsel-Indonesia.com Selasa (26/03).

SILPA pada dasarnya merupakan Sisa Anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya, Berdasarkan Permendagri No.77 tahun 2020, Sisa lebih perhitungan Anggaran (SILPA) adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu priode anggaran.

Agus Cs mengatakan setelah dilakukan Investigasi dan konfirmasi terhadap Kepala Desa Laman Satong dikantor Camat MHU, terkait pekerjaan yang ada di Dusun Kepayang yang diduga mangkrak itu, Kepala Desa (meri) menjawab dan mengatakan bahwa proyek itu benar milik Pemerintah Desa Laman Satong, menggunakan Dana SILPA tahun 2023, namun ditinggalkannya atau belum dilanjutkan pekerjaan itu dikarenakan Anggarannya belum cair, Dana Desa (DD) nya belum keluar, “Kata Kades Laman Satong Kepada Agus Ketua Korcam Laki Kec. MHU dan Anggotanya.

Kemudian Kades (Meri) mengatakan lagi oleh karena Dana Desa (DD) belum keluar, maka hingga saat ini proyek yang menggunakan Dana SILPA tersebut belum dapat dilanjutkan kembali, adapun mengenai pekerjaan jembatan dan rabat beton yang telah dikerjakan itu, adalah menggunakan Dana Talangan yaitu memakai Dana Talangan diri pribadi saya sendiri, “Kata Kades Laman Satong kepada Agus/ Cs.

Menurut Agus Ketua Korcam MHU dan Cs nya beserta Ketua Tim Investigasi DPC LAKI Kab. Ketapang, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kedes (Meri) Laman Satong yang mana telah dikatakan oleh kades bahwa, pekerjaan proyek tersebut menggunakan Dana Talangan yaitu Dana pribadinya, itu mustahil dan tak masuk diakal, kenapa dikatakan demikian sebab sudah sangat jelas tertuang di papan plang bahwa proyek pembangunan jembatan itu jelas menggunakan Dana SILPA, artinya Dana tersebut memang sudah ada, “Kata Agus/Cs melalui Ketua Tim DPC LAKI Ketapang kepada Kabarsulsel-Indonesia.com selasa (26/03).

Untuk itu Kami menduga Kades Laman Satong telah menyalahgunakan Dana SILPA tahun 2023 dengan berkilah mengatakan bahwa proyek yang dikerjakannya itu belum bisa diselesaikan, alasannya dikarenakan Dana Desa (DD) belum cair, lalu Kades Meri juga mengatakan proyek yang dikerjakannya itu menggunakan Dana Talangan yaitu Dana Pribadinya, oleh sebab itu kuat Dugaan kami bahwa Kades Meri telah mengkorupsi Dana SILPA tersebut. “Ungkap Ketua Tim Investigasi DPC. LAKI Ketapang kepada KabarSulsel Indonesia.Com selasa (26/03).

Kemudian Agus/Cs beserta Ketua Tim Bidang Investigasi DPC LAKI Ketapang, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan  Instansi yang terkait baik di Ketapang, Provinsi maupun Pusat untuk bisa mengaudit serta menindak tegas terhadap Kades Desa Laman Satong yang telah memangkrak kan proyek pembangunan jembatan dan rabat betonnya itu, yang bermodus menggunakan Dana SILPA, demi untuk kepentingan, keuntungan diri pribadinya, “Ungkap Agus/Cs Ketua Korcam MHU melalui Ketua Tim Bidang Investigasi DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia Ketapang kepada Kabarsulsel-Indonesia.com selasa (26/03).

Hingga berita ini terbit terkait permasalahan tersebut, KabarSulsel Indonesia.Com belum dapat terhubung dengan Kedes Laman Satong.

Komentar