Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Masyarakat Kecewa Mintak APH Tangkap. A. Nurdin Kades Pesaguan Kanan. karena Rampok dan Jual Tanah Masyarakat Pesaguan Kanan. untuk Perkaya Diri Sendiri.
hari ini jum’at.mendatangi kantor Media KSI,perwakilan Masyarakat lagi lagi akan menyapaikan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintaahan Desa (DPMPD) kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat. untuk menyampaikan laporan Surat misi taka percaya kepada kepala desa Pesaguan Kanan. A Nurdin.
dengan melakukan orasi yang di laksankan di kejaksaan di kantor inspektorat adalah sebuah ungkapan kekecewaan kepada Kepala desa dan penegak hukum dan pemerintahan terutama pemerintahan Desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintaahan Desa (DPMPD) Kabupaten Ketapang sepertinya tersenyum dengan adanya kejadian ini karena persoalan kasusini semejak tahun 2022.hinga sekarang belum ada juga tangapan
secara terpisah pihak media KSI. melakukan konfirmasi ke DPMPD jum’at.8/9.2023.tidak bisa di temui karena alasan ada rapat sehinga belum bisa pihak media mengkonfirmasi berkaitan apa yang di duggakan oleh masyarakat yang menimbulkan fikiran yang negatif.
masyarakat pesaguan Kanan apa yang di aspirasikan secepatnya di jawab. oleh pemerintah sehingga tidak menimbulkan peminkiran kontrafersi dan asomsi miring
Sekokol dengan Kepala desa Pesaguan Kanan ungkap salah satu warga masyarakat dengan kesal
Selasa 5 september 2023. pukul 10.wib Rombongan masyarakat Desa Pesaguan Kanan melakukan orasi dan sekaligus melaporkan ke Pihak Kejaksaan dan pada hari yang sama berlanjut ke inspektorat. dimana laporan tersebut adalah laporan di duga kuat melakukan Pengelapan, perapokan alias Begal alias perampasan dan Pungli,hak Masyarakatnya.
Kepala desa Pesaguan Kanan di duga kuat melakulan kejahatah mengatasnamakan jabatan sebagai Kepala desa dimana kepala desa melakukan kejahatan salah satunya melakukan penerbitan surat Keterangan tanah (SKT) secara illegal sebanyak lebih kurang 400 sampai 500 SKT yang diterbitkan oleh kepala desa atas nama masyarakat Desa pesaguan Kanan namun di kuasai oleh A. Nurdin selaku kepala desa pesaguan kanan, modus yang di lakukan mengunakan jabatan. mengatasnamakan desa Pesaguan kanan dengan menjual akta masyarakat untuk di kuasai oleh A Nurdian beserta CS.nya hasil rampasanya digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan dibagi bagikan pada kroni-kroninya.
atas perbuatan tersebuat masyarakat desa pesaguan kanan,merasa di Rampok dan dijolimi di kiyanati. disakiti dan dikebiri hak masyarakat Oleh A Nurdin. .berdasarkan dari narasumber bahwa kepala desa di laporkan. dikarenakan Kepala desa tidak ada mempunyai etika baik seakan dia merasa kebal hukum dan tidak peduli kepada masyarakatnya,
melalui perwakilan desa pesaguan Suhaimi 39 th dan di dapingi dari beberap pengurus mulai dari RT. 4.11.12.14.15.19.17.memintak Kembalikan Hak masyarakat Pola Kemitraan, Kepala desa harus Mencabut SKT yang diterbitkan di sungai tapah dan logan tengah.
dan di mintak kepada pihak penegak hukum agar jangan masyarakat di Permainkan pilih pilih dalam penegakan supermasi hukum sebelumya kita sudah melakukan upaya hukum di tingkat desa dengan cara mengajak musawarah dan mufakat namun etika baik Kepala desa tidak ada.
penyegelan kantor desa dengan tujuan supaya kepala desa bisa bertemu dengan masyarakatnya ,supaya persoalan bisa di selesaikan.Namun kepala desa yang terpilih untuk kedua kalinya sampai saat ini tidak juga mau bertemu bahkan melalui surat tertulis yang ditulis oleh desa sendiri juga di ingkari. Haris juga mengatakan apa bila tidak di indahkan maka kami warga masyarakat akan melakukan perbuatan yang sama alias penyegelan untuk Kedua Kalinya.
Adapun sanksi hukum bagi pelaku pungli tertera pada a. pasal 12 huruf e Undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan kekuasaannya memaksa orang lain memberikan sesuatu atau membayar sesuatu atau menerima pembayaran dengan pemotongan guna mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dapat di pidana seumur hidup, pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dengan denda sebesar 200 jutah dan paling banyak 1 milyard.
Komentar