Kabar Gembira Untuk P3K di Kab Malra, “Jawaban Sekda Semua Diakomodir”

LANGGUR, Kabarsulsel-indonesia.com – Nasib tenaga honorer dan Penjabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya dapat menghirup angin segar,pasalnya setelah melalui perjuangan serius Pemerintah Daerah untuk seluruh tenaga honorer dalam hal ini P3K dapat di pertahankan untuk tetap diakomodir sebagai pegawai non-ASN.

Kabar baik terkait dengan rekrutmen P3K tahun ini, ada 308 orang belum terakomodir, namun berkat perjuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam waktu dekat seluruh tenaga non-ASN segera ditangani untuk diterbitkan SK-nya. Pernyataan ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara Ahmad Yani Rahawarin usai mengikuti pembahasan tenaga honorer dan P3K bersama pimpinan dan Anggota DPRD Maluku Tenggara di Langgur Selasa, (11/10/2022) sore.

Rahawarin telah menjelaskan bahwa yang dimaksudkan itu bukan rekrutmen tapi mereka yang sudah ada tetapi persyaratan-persyaratan teknisnya yang belum dilengkapi itu sehingga harus memerlukan verifikasi ulang dan mumpung masih ada ruang yang dibuka maka segera dapat memperbaiki seluruh administrasi sehingga mereka bisa terakomodir didalam sistim.
“Papar Sekda.

“Intinya disitu jadi, mereka punya hak. Persoalannya adalah persoalan administrasi yang mereka miliki jadi harus di perbaiki seluruh dokumen baru laporkan ke BKPSDM baru di input selesai dan nanti mereka terakomodir.” Jelas Sekda saat diwawancarai sejumlah awak media.

Kata Ahmad Yani Rahawarin bahwa tanggal berakhirnya pengimputan data P3K itu tanggal 22 Oktober 2022, Maka dalam rentang waktu ini apakah langsung bisa diakomodir apa tidak,Dan yang penting bahwa mulai dari hari ini mereka proaktif, jadi harus datang menyelesaikan tanggungjawab mereka. Tapi kalau cuma mereka tidak mau datang itu resiko mereka.
“Terang Rahawarin.

Jadi berkoordinasi dengan OPD teknis dan kemudian lalu melaporkan sehingga ikuti terus sampai dengan batas tanggal 22 karna kita buka sudah ruang disini baru internet kita slalu masalah jadi jangan sampai ruang ini mereka selesai lalu mereka tidak diakomodir, ini kesalahan, Dan ini bukan kesalahan sopir tapi kesalahan penumpang jadi mereka tahu bahwa mereka mau ikut seleksi datang dulu untuk diseleksi berkasnya. “Tandasnya

Pemerintah pusat ini sudah disampaikan oleh seluruh Bupati di Republik Indonesia melalui rapat kerja dan rapat koordinasi yang dilakukan dan dimediasi oleh ABKASI dengan Menpan dan itu sudah disampaikan dan akhirnya surat edaran Menpan yang hari ini kita rapat.

Oleh karena itu kita berharap agar semua kebijakan dari Pemerintah Pusat ini bisa dapat mengakomodir seluruh pegawai non ASN di Republik Indonesia baik instansi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. “Bebernya.

Terkait dengan penerbitan SK yang baru untuk para honorer dan P3K di MalukunTenggara Rahawarin mengaku akan segera melaporkan kepada pak Bupati Malra selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sehingga bisa dapat persetujuan langsung, Agar kita bisa terbitkan SK bagi mereka yang sudah bekerja diatas satu tahun tetapi terputus SK-nya mulai tahun 2019/2020/2021 ataukah di 2019 karna kita hidupkan dipenghujung ini maka dengan demikian akumulasi diatas satu tahun, itu sudah masuk, Dan nanti kita verifikasi ulang kalau mereka sudah kerja satu tahun, Maka nanti kita hidupkan di penghujung ini.
“Ucap Rahawarin.

Kata Sekda bahwa besok ini juga kita hidupkan kembali supaya mereka bisa dapat di input masuk batas pada tanggal 22 untuk semua bisa di hidupkan dan diatas tanggal 22 mereka sudah tidak bisa hidupkan jadi yang penting kepala daerah setuju terhadap apa yang diputuskan. “Tutup Sekda.

(MD-Malra)

Komentar