Kabar Baik Untuk Pensiunan Taspen Akan Bayarkan Gaji ke-13 Mulai Juni 2023

Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kabar baik datang dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen untuk pensiunan, yakni gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 mendatang.

Adapun pembayaran gaji ke-13 para pensiunan  berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN.

Disebutkan dalam Pasal 12 Ayat (1) PMK, pemberian manfaat gaji ke-13 kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023.

Dilansir dari CNN Indonesia, Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan pihaknya senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta.

“Maka dari itu sebagai bentuk komitmen Taspen kepada peserta, proses pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat program pensiun,” ucap Mardiyani melalui keterangan resmi, Rabu (10/5).

Dia menuturkan pembayaran gaji ke-13 kepada peserta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen. Dengan kata lain, dalam proses pencairan tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta.

Mardiyani menegaskan kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan otentikasi secara mandiri melalui aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.

Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan klaim manfaat para peserta.

“Proses ini, berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya,” tuturnya.

Ia menjelaskan pihaknya sebagai pengelola Program Jaminan Sosial, memiliki beragam program bagi para peserta aktif serta pensiunan antara lain, Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).

“Secara khusus, program pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua, dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah,” jelasnya.

Untuk dapat diketahui, manfaat yang diterima peserta pada program pensiun meliputi pensiun bulanan, uang duka wafat, pensiun terusan, pensiun janda/duda/yatim-piatu, gaji ketiga belas, dan tunjangan hari raya (THR).

Komentar