Kabarsulsel.lndonesia.com. Jepara-DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara mengadakan jumpa pers dengan awak media, Jum’at sore (3/1/2025) di kantor DPD PEKAD I B yang berada di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara
Dalam jumpa pers yang digelar ini Priyo Hardono Ketua DPD PEKAT IB Jepara didampingi oleh Tri Hutomo bidang kajian sekaligus Kuasa Monitoring dan 3 (tiga) kuasa hukum yaitu Moh. Abrori, S.H., Ahmad Zaini, S.H., dan Budi Setyono, SH., M.H., serta pemberi kuasa khusus Badi bin Jasari warga Desa Kepuk, Rt. 03 / Rw. 07, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara korban peludahan oleh MS atau biasa disapa Bayu Krisna di Pendopo Kartini Jepara, Rabu (29/5/2024) lalu di Pendopo Kartini Kabupaten Jepara saat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan Kades atau Petinggi di Jepara.
DPD PEKAT IB Jepara menyampaikan informasi tentang perkembangan kasus peludahan yang menimpa kliennya yaitu Badi oleh oknum Petinggi Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.
Tercatat, pada Kamis siang (30/5/2024), Badi mengadukan kejadian peludahan ke Polres Jepara dengan didampingi oleh puluhan aktivis LSM dan Ormas serta wartawan dari berbagai organisasi pers.
“Sudah hampir berjalan 7 (tujuh) bulan kasus ini mangkrak dan berhenti diproses penyelidikan dan penyidikan di Polres Jepara. Dan hal ini kami sayangkan, karena proses penegakan hukumnya tidak berjalan baik dan lancar,” info Kang Priyo panggilan akrab Priyo Hardono.
Atas mandeknya proses hukum dalam kasus yang menimpa Badi. Badi kemudian meminta pendampingan hukum melalui surat kuasa khusus kepada DPD PEKAT IB Jepara agar bisa ditindaklanjuti hingga kasus hukum berjalan dengan baik.
Kang Priyo menegaskan bahwa,” Law enforcement atau penegakan hukum di wilayah hukum Jepara khususnya dalam kasus yang menimpa klien kami yaitu Badi. DPD PEKAT IB Jepara meminta kepada penyidik Polres Jepara agar segera melakukan proses lanjutan, apalagi sudah ada surat aduan atau laporan ke Polres Jepara paska kejadian oleh klien kami yaitu Badi,” tegasnya.
“Kami harapkan klien kami memperoleh keadilan yang semestinya atas tindak peludahan yang dilakukan oleh MS atau Bayu Krisna. Mohon Polres Jepara melakukan tugasnya sesuai standar SOP pelayanan dan penanganan penerimaan pengaduan,” pungkas Kang Priyo.
Dalam jumpa pers ini Badi selaku pengadu dan pelapor meminta haknya dan berharap Polres Jepara segera merespon dan memberikan Surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidik. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
Jumpa pers bersama DPD PEKAT IB Jepara dibagikan selebaran hasil jumpa pers kepada awak media yang meliput untuk dipublikasikan secara resmi.
Hani K
Komentar