Jumlah Kepemilikan E-KTP & KTP Digital Mencapai 96,4 Persen; “Online-Jebol-Sagu” Jadi Inovasi Disdukcapil Fakfak

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memiliki KTP. Oleh karenanya KTP menjadi sebuah kewajiban yang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat termasuk warga masyarakat Kabupaten Fakfak.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang juga selaku Plt. Kadis Dukcapil Fakfak Saleh Hindom, S.K.M., MPH. saat ditemui Kabarsulsel-Indonesia.com di ruang kerjanya pada rabu [17/01] menjelaskan jika jumlah penduduk Kabupaten Fakfak berdasarkan data per 30 Juli 2023 sebanyak 90.286 Jiwa. Sementara jumlah Kepala Keluarga berdasarkan data per 30 Juli 2023 sebanyak 25.850 KK. Jelas Saleh.

Dari jumlah data tersebut lanjut saleh yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik KTP Elektronik maupun KTP Digital ada sebanyak 59.540 orang. tambahnya. Dari jumlah data wajib ber-KTP ini ada sebanyak 3.520 orang yang belum mempunyai KTP baik E-KTP maupun KTP Digital. Beber Saleh

Namun setelah dilakukan berbagai upaya-upaya inovasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Fakfak melalui tiga program Inovasi yakni online, Jemput Bola dan Pelayanan Sabtu – Minggu yang di singkat “Online Jebol Sagu” maka saat ini progress kepemilikan KTP di Fakfak telah mencapai 96,4 persen. Tutur Saleh Hindom.

Plt. Kadis Dukcapil Fakfak ini pun berharap dengan adanya inovasi online jebol sagu ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk baik yang elektronik maupun digital. Tandas Saleh Hindom, S.K.M., MPH.

Komentar