KSI,Soppeng- Pengembalian uang hasil korupsi tak menghapuskan sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku dijelaskan dalam pasal 4 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pasal itu, antara lain dinyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
JUMARDIN devisi Investigasi dan monitoring LHI News dengan tegas mengatakan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya meringankan di persidangan.
Lanjut Jumardin, saat dimintai keterangan oleh awak media Kamis,8/10/2020 melalui telepon selulernya mengatakan, Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sering Kecamatan Donri-donri Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2019 yang kami laporkan tersebut tampak nyata upaya penyelamatan dari jeratan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi ADD & DD Desa Sering T.A. 2019 dimana audit yang dilakukan hanya terpusat ke 1 titik fisik kegiatan, tidak semua kegiatan fisik dan pertanggung jawaban kegiatan non fisik lainnya diperiksa, kami meminta supaya semua diperiksa secara menyeluruh”.
Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng sudah selesai dengan hasil yaitu terdapat kerugian negara sebesar Rp 26.000.000,- dan telah dipulihkan oleh Pihak Desa Sering.
Yang jadi pertanyaan, apakah setelah mengembalikan tidak ada lagi sanksi terhadap pelaku ? kalau hanya seperti itu, melakukan Korupsi tidak apa-apa, karena kalau ketahuan atau terungkap maka kita sebagai pelaku hanya dikenakan sanksi pemulihan, kalau tidak ketahuan, maka amanlah uang negara dikantong KORUPTOR.
Karna juga kalau semua pelaku Koruptor setelah pemulihan tidak ada lagi jeratan hukum maka yakin bahwa semua pelaku koruptor akan berupaya kembalikan hasil korupsinya dan Pelaku koruptor akan makin bertambah.
Untuk itu terkait dengan kasus ini kami akan laporkan ke Kejati dan Tipikor Polda.ungkapnya.
Laporan :Sulfadli
Komentar