Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Tim Jaksa Penuntut Umum memilih menahan diri. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Isa Rachmatarwata belum langsung diterima ataupun ditolak. Jaksa menyatakan pikir-pikir—sebuah sikap yang menandai adanya ganjalan serius dalam pertimbangan hukum putusan tersebut.
Putusan itu dibacakan pada Rabu, 7 Januari 2026. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Isa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya mendasarkan dakwaan pada Pasal 2 UU Tipikor.
“Pernyataan pikir-pikir kami ambil untuk memberikan ruang mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Bagus Kusuma, usai persidangan.
Pasal Berbeda, Ancaman Berbeda
Perbedaan penerapan pasal menjadi titik krusial perkara ini. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 UU Tipikor, yang mengatur ancaman pidana minimum 4 tahun penjara. Namun Majelis Hakim memilih Pasal 3, yang memiliki batas minimum jauh lebih rendah—1 tahun penjara.
Pilihan pasal ini berimplikasi langsung pada bobot hukuman. Dari potensi pidana berat, Isa hanya dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara. Bagi jaksa, ini bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan soal tafsir atas derajat kesalahan dan dampaknya terhadap kepentingan negara.
Uang Pengganti yang Ditiadakan
Selain pasal, perbedaan pandangan juga muncul terkait pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak perlu dibebani kewajiban mengganti kerugian negara karena tidak menikmati langsung hasil perbuatan korupsi tersebut.
Pandangan ini tak sepenuhnya sejalan dengan posisi Penuntut Umum. Jaksa menilai, meski tidak dinikmati langsung, kerugian negara tetap nyata dan relevan untuk dikenakan pertanggungjawaban pidana tambahan.
Menunggu Sikap Akhir Jaksa
Putusan ini, menurut jaksa, belum memenuhi dua pertiga dari tuntutan yang diajukan. Karena itu, sesuai ketentuan hukum acara pidana, Penuntut Umum menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari.
“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan banding,” kata Bagus.
Sikap pikir-pikir ini menempatkan perkara Isa Rachmatarwata di persimpangan. Apakah vonis ringan ini akan diterima sebagai putusan akhir, atau justru menjadi pintu menuju babak baru di tingkat pengadilan yang lebih tinggi—semuanya kini bergantung pada keputusan jaksa dalam tujuh hari ke depan.







Komentar