Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis keras keberatan tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026, jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu telah disusun sesuai hukum acara dan ditopang alat bukti yang sah serta memadai.
Agenda sidang pembacaan dakwaan berubah menjadi arena adu argumentasi hukum. Tim penasihat hukum Nadiem mempersoalkan keabsahan dakwaan, terutama terkait kecukupan alat bukti. Namun, Jaksa menilai dalil tersebut keliru sasaran.
Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menyatakan bahwa keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan memiliki batasan tegas dalam hukum.
“Undang-undang telah mengatur secara limitatif ruang lingkup eksepsi. Di luar itu, bukan ranahnya,” kata Roy di hadapan majelis hakim.
Menurut Roy, Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara jelas mengatur syarat formil surat dakwaan. Seluruh unsur wajib telah dipenuhi oleh JPU, mulai dari identitas lengkap terdakwa, waktu dan tempat kejadian perkara, hingga uraian pasal sangkaan yang disusun secara cermat dan sistematis.
Jaksa juga membantah klaim bahwa perkara ini minim alat bukti. Persoalan tersebut, kata Roy, telah diuji dan diputuskan dalam mekanisme praperadilan. Putusan praperadilan secara tegas menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim sah menurut hukum.
“Putusan praperadilan itu menegaskan satu hal penting: penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Bahkan dalam perkara ini, kami memiliki empat alat bukti,” ujar Roy.
Bagi JPU, putusan praperadilan bukan sekadar formalitas, melainkan validasi yuridis atas seluruh proses penyidikan. Dengan demikian, dalil ketidakcukupan alat bukti yang disampaikan pihak terdakwa dinilai sebagai upaya mengaburkan substansi perkara.
Jaksa pun meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
“Semua keberatan yang diajukan tidak menyentuh inti dakwaan,” kata Roy.
Sidang ini menjadi penanda awal dari pertarungan hukum yang lebih besar. Bagi publik, perkara yang menyeret mantan menteri dengan rekam jejak panjang ini bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan ujian serius atas konsistensi penegakan hukum di tengah sorotan kekuasaan dan reputasi. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan pekan depan.







Komentar