Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Aktivis masyarakat Tanimbar, Jems Masela, angkat bicara terkait lambannya penanganan kasus dugaan masuk rumah orang tanpa izin yang sempat ia laporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar. Dalam keterangannya kepada media, Jems menekankan bahwa absennya saksi kunci tidak seharusnya menjadi alasan bagi kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan.
“Kalau kita bicara soal saksi, kesimpulan saya jelas: saksi lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tetap bisa dijadikan saksi. Polisi tidak bisa hanya terpaku pada satu sosok saksi kunci,” ujar Jems kepada wartawan, Sabtu siang (2/8).
Pernyataan ini merespons pernyataan pihak kepolisian yang menyebut bahwa proses penyidikan terhambat karena saksi kunci telah meninggalkan Saumlaki. Namun menurut Jems, keberadaan saksi kunci memang ideal, tetapi bukan syarat mutlak dalam proses hukum pidana.
Saksi dan Perannya Dalam Hukum
Jems menjelaskan, dalam kerangka hukum pidana Indonesia, saksi memegang peran vital dalam membangun konstruksi peristiwa hukum.
“Saksi adalah mata dan telinga hukum. Mereka memberikan keterangan berdasarkan pengamatan langsung. Keterangan ini bisa memperkuat atau melemahkan alat bukti lain,” kata dia.
Ia juga menyoroti bahwa dalam praktiknya, saksi kunci kerap tidak tersedia karena berbagai alasan, mulai dari meninggal dunia, enggan memberi keterangan, hingga tidak diketahui keberadaannya.
“Dalam kondisi itu, saksi lain yang berada di TKP tetap memiliki nilai hukum. Polisi seharusnya tidak berhenti hanya karena saksi kunci tidak ditemukan. Bukti lain juga bisa digunakan untuk menguatkan konstruksi peristiwa,” tegasnya.
Desakan Penegakan Hukum
Jems mendesak Polres Kepulauan Tanimbar agar tidak diam dan segera menindaklanjuti laporannya. Ia menilai, keadilan tidak boleh tertahan hanya karena absennya satu orang saksi.
“Jika saksi lain ada dan bersedia memberikan keterangan, serta bukti pendukung tersedia, maka tidak ada alasan proses hukum ini mandek. Keadilan itu harus diperjuangkan, bukan ditunda-tunda,” ucap Jems.
Ia mengingatkan, sistem hukum Indonesia mengakui berbagai bentuk alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, petunjuk, hingga keterangan ahli.
Penutup: Tak Ada Alasan Mandek
Menutup pernyataannya, Jems Masela menegaskan bahwa ketiadaan saksi kunci seharusnya tidak dijadikan tameng oleh aparat penegak hukum.
“Penyidikan tetap bisa berjalan. Gunakan saksi yang ada. Gunakan bukti yang ditemukan. Jangan biarkan pelanggaran hukum terbiar begitu saja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut.







Komentar