Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Aktivis masyarakat Kepulauan Tanimbar, Jems Masela, angkat bicara lantang terkait laporan dugaan masuknya seseorang ke rumah tanpa izin yang melibatkan nama besar di daerah itu.
Ia mendesak Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar agar tidak membiarkan kasus tersebut mengendap tanpa kejelasan.
“Polres jangan diam. Ini soal supermasi hukum,” kata Jems saat ditemui di Saumlaki, pekan ini.
Kasus yang dilaporkan Jems terjadi sekitar Agustus 2024. Dalam laporannya, Jems menyebut nama Ricky Jauwerissa—yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD dan kini telah menjadi Bupati Kepulauan Tanimbar—sebagai pihak yang diduga memasuki pekarangan atau rumah milik orang lain tanpa izin.
Menurut Jems, tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 167 tentang memasuki pekarangan tanpa izin, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia menegaskan, “Hukum harus ditegakkan. Apalagi ini melibatkan pejabat publik.”
Jems menilai, proses penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan profesional, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia khawatir, jika penanganan kasus dibiarkan mengambang tanpa kejelasan, akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah.
“Kita ingin tahu, sudah sejauh mana penyelidikannya. Jangan sampai karena yang dilaporkan adalah pejabat, hukum jadi tumpul ke atas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip rule of law atau supermasi hukum.
“Tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, tak peduli dia siapa, bahkan bupati sekalipun. Hukum adalah panglima,” tegas Jems.
Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari Polres Kepulauan Tanimbar, Jems menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Saya akan laporkan ke Polda Maluku, bahkan ke Mabes Polri jika perlu. Tapi saya masih menghargai Polres setempat. Saya masih percaya mereka bisa menegakkan keadilan,” ucapnya.
Ia juga menyentil soal tantangan dalam praktik penegakan supermasi hukum di Indonesia, seperti intervensi politik, diskriminasi, dan ketimpangan perlakuan hukum yang kerap dialami masyarakat biasa ketika berhadapan dengan pejabat atau elite politik.
“Inilah saatnya kita membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja, bukan hanya slogan,” katanya menutup pernyataan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.









Komentar