Jelang Ramadhan, Polres Jepara Sita 122 Botol Miras dalam Razia KRYD

Daerah, Jepara, NEWS, POLRES123 views

Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali menggelar operasi penyakit masyarakat dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Sasaran utama razia ini adalah peredaran minuman keras (miras) yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Operasi yang berlangsung pada Sabtu (8/2/2025) malam ini berhasil mengamankan 122 botol miras dari berbagai lokasi di Kecamatan Jepara Kota.

Satuan Samapta Polres Jepara menyita beragam jenis minuman beralkohol, di antaranya 110 botol arak Bali dan 12 botol bir merek Angker. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna, mengungkapkan bahwa razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polri dan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran miras, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sebanyak 122 botol miras dari berbagai lokasi di Kecamatan Jepara Kota berhasil diamankan,” ujar AKP Dwi Prayitna.

Ia menegaskan bahwa operasi pekat ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang bulan Ramadhan.

“Penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras terus kami tingkatkan guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas. Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjual miras, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan,” tegasnya.

Selain menyita barang bukti, polisi juga melakukan pembinaan terhadap mereka yang terlibat dalam peredaran miras. Para pelaku didata dan dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Jepara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras, apalagi terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Polres Jepara akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum,” lanjutnya.

Sebagai langkah preventif, AKP Dwi Prayitna juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan segala bentuk potensi tindak kejahatan.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 Polri atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040. Bisa juga langsung datang ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Dengan adanya operasi ini, Polres Jepara berharap situasi Kamtibmas tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan aman dan nyaman.

Komentar