Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Tiga Distrik di Kabupaten Fakfak yakni Distrik Fakfak Barat, Distrik Fakfak Timur dan Distrik Mbahamdandara mulai tancap gas melakukan rekrutmen Panitia Pengawas Kelurahan/Kampung. Proses rekrutmen PKD ini merupakan amanat undang-undang yang juga diturun-alihkan dalam bentuk peraturan badan pengawas pemilihan umum (Perbawaslu). Mengingat peran pengawas pemilu di tingkat kelurahan/kampung merupakan bagian terpenting dalam mengawal demokrasi pemilu yang bersih, jujur dan adil sehingga tiga Distrik di Fakfak tetap konsisten melakukan proses rekrutmen panwas kelurahan/kampung.
Dalam pantauan kabarsulsel-Indonesia.com, proses rekrutmen panwas kelurahan/kampung dilakukan oleh Panwas Distrik dengan memperhatikan beberapa kompetensi dasar seputar pemilu dan pengalaman keterlibatan sebagai penyelenggara di tingkat bawah. Selain itu proses rekrutmen yang dilakukan berdasarkan jumlah kelurahan/kampung di masing-masing wilayah administrasi Distrik.
Sebutlah saja Distrik Fakfak Barat dengan jumlah kampung sebanyak 9 (Sembilan) Kampung maka sudah tentu membutuhkan 9 (Sembilan) orang dari masing-masing kampung yang akan direkrut sebagai penyelenggara Panwas Kelurahan/Kampung. Begitu pula dengan Distrik Fakfak Timur yang secara administratif terdiri dari 6 (enam) Kampung maka seyogyanya juga membutuhkan 6 (enam) orang yang akan bertugas sebagai Panwas Kampung. Begitu pun dengan Distrik Mbahamdandara yang memiliki 7 (tujuh) kampung wilayah administratif maka dengan sendirinya membutuhkan 7 (tujuh) orang yang bertanggung jawab sebagai Panwas Kampung di wilayah tersebut.
Tahapan rekrutmen Panwas Kelurahan/Kampung sesuai juklak perekrutan, di mulai sejak 9 – 13 Januari 2023 dengan tahapan pengumuman pendaftaran, selanjutnya tanggal 14 – 19 januari 2023 dilanjutnya dengan tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwas kelurahan/kampung. Setelah para pendaftar memasukan seluruh berkas administrasi mereka, dilanjutkan dengan proses verifikasi berkas administrasi dan selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2023 dilanjutkan dengan tahapan pengumuman calon PKD yang dinyatakan lulus administrasi.
Tidak hanya sebatas itu saja, calon PKD yang dinyatakan lulus administrasi masih harus melewati tahapan wawancara pada tanggal 31 Januari – 2 Februari 2023. Setelah tahapan wawancara dilakukan oleh panwas Distrik, selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2023 diumumkan nama-nama Panwas Kelurahan/Kampung yang dinyatakan berhasil atau lulus dan siap dilantik pada tanggal 7 Februari 2023.
Pantauan media ini proses pelantikan dilakukan di masing-masing Distrik dan turut hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Fakfak dan sejumlah muspidis serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat.
(Red)
Komentar