Jelang Nataru BPOM Bersama Stakeholder OPD Di Pemerintahan Provinsi Gelar Intensifikasi Pengawasan Pangan

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS134 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Balai POM Kota Ambon bersama Stakeholder OPD di Pemerintah Provinsi Maluku secara bersama-sama melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1Januari 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Kota Ambon Tamran Ismail S.Si,M.P kepada wartawan di Hypermart Maluku City Mall (MCM) Tantui Ambon Kamis 14/12/2023.

Menurut Tamran, kegiatan ini sudah dilaksanakan beberapa hari kemarin dan akan dilaksanakan kembali, karena dalam rangka Nataru akan dilaksanakan pada lima tahap yaitu dari akhir November sampai ke awal Januari 2024 nanti.

Dikatakan, Adapun kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk beredar, karena kita tahu bahwa menjelang Natal tahun baru ini pasti kebutuhan masyarakat akan produk pangan semakin meningkat.
Karena tingginya imen dari masyarakat maka para pelaku usaha akan meningkatkan suplynya.

Yang kita takutkan adalah bahwa dalam memenuhi kebutuhan atau suplay tersebut nanti pelaku usaha akan mencampur adukan dalam produk yang masih memenuhi ketentuan dan yang tidak memiliki ketentuan sehingga intensifikasi ini perlu dilakukan Sehingga nantinya kita bisa memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat yang akan mengkonsumsinya, jelas Tamran.

Terkait dengan lokasi yang akan dilakukan Intensifikasi tambah Tamran, pertama dari distributor dulu. jadi November kemarin kita sudah melakukan pengawasan di distributor kemudian kita akan Lanjutkan ke toko ritel baik modern maupun pasar tradisional.

Untuk pedagang kaki lima yang menjual kue-kue kering di pinggir jalan lanjutnya, untuk produk yang dijual di pinggir jalan nanti kita akan melihat dan melakukan pengawasan juga karena Biasanya UMKM itu kita dampingi untuk mendapatkan nomor izin edarnya dulu supaya nanti dia nanti bisa melakukan penjualan di masyarakat. kalau nanti belum ada ijin edarnya maka biasanya itu belum dijamin keamanannya.

Pada saat dilakukan intensifikasi kemarin ungkap Tamran, kemarin kita temukan beberapa produk yang tidak memenuhi ketentuan antara lain adalah yang sudah kadaluarsa, ada yang rusak, ada yang tanpa izin edar. Sudah kita temukan di beberapa lokasi karena lokasi yang kita lakukan pengawasan itu ada di beberapa kabupaten/kota, tidak hanya di Kota Ambon saja.

Untuk produk tanpa ijin edar ungkap Tamran, untuk produk UMKM akan kita bina karena tidak boleh dimusnahkan atau dihancurkan usahanya namun akan dibina agar nanti dia memperoleh ijin edar sehingga nanti bisa menjual secara legal.
Sedangkan untuk produk-produk yang lain biasanya kalau kita tidak mengetahui produsennya ada dimana berarti nanti kita minta distributor atau Toko itu untuk kembalikan ke pelaku usahanya darimana mereka ambil, tutup Tamran.

Komentar