Jelang HUT Bhayangkara Ke 76, Mapolres Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba

DKI Jakarta71 views

KabarSulSelIndonesia.com – Jakarta

Bertempat di Halaman Mapolres Jakarta Timur, Narkoba jenis Sabu seberat 29,6 Kg,Ganja 63,3 Kg, dan Obat obat terlarang daftar G dari berbagai merk dimusnahkan Jajaran Satnarkoba Polres Jakarta Timur.

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Budi Sartono, SIK., M.Si., M.Han didampingi Wakapolres AKBP Rusy Pramana Suryanegara bersama M.Anwar,SSI,MAP Walikota Jakarta Timur, Kolonel Arm Yogo Widiatmo, S.Sos, M.Tr (Han) Dandim 0505 Jakarta Timur, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan Perwakilan BNN, Senin (20/06/2022).

Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut, terlebih dahulu dari BNN mengecek keaslian dari simple barang bukti dengan meneteskan zat dari Marquise daa Fast Blue untuk jenis ganja secara acak, terlihat setelah ditetaskan zat tersebut ke simple acak barang bukti jenis sabu langsung berubah warna,

Petugas BNN mengatakan, bahwa ini termasuk sabu jenis bagus, di lanjutkan tes keaslian dari simple jenis Ganja secara acak dengan hasil positif barang bukti tersebut asli Ganja, setelah pengecekan keaslian dari dua jenis barang bukti narkoba tersebut dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti menggunakan 2 alat Incinerator alat pemusnahan narkoba yang ada di mobil dengan memakai bahan bakar solar untuk pembakaran dan dengan menggunakan bantuan genset untuk menyalakan nya, alat tersebut milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah disiapkan di halaman Mapolres Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Budi Sartono, S.IK., M.Si., M.Han menjelaskan, Pemusnahan barang bukti jenis narkoba ini adalah dalam rangka HUT Bhayangkara ke 76.

“Dalam rangka pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni dalam rangka HUT Bhayangkara ke 76,kita musnahkan seluruh barang bukti yang bisa kita ungkap selama periode tersebut,”

“Jadi ada tiga barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini, yang pertama barang bukti kasus Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 29,6 Kg yaitu dari jaringan timur tengah yang di tangkap pada hari Kamis 17 Maret 2022 di Matraman Jakarta Timur, yang kedua Pemusnahan Barang Bukti jenis daun Ganja dengan berat 63,3 Kg dari jaringan Medan Jakarta yang ditangkap bulan Maret tanggal 4 tahun 2022 di Pertamburan, Grogol,”

“Kemudian yang ketiga Pemusnahan Barang Bukti Obat obatan daftar G yang kita tangkap 32 botol Periode Januari sampai dengan bulan Mei,jadi dengan barang bukti 32 botol yang isinya obat tramadol dengan jumlah 32.736 butir obat obatan tersebut sering digunakan oleh anak anak remaja pada saat melakukan tawuran dan untuk itu kita melaksanakan operasi juga, ”

“Dan Alhamdulillah hari ini dari tiga TKP tersebut kita melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang akan saksikan bersama sama,” ungkap Kapolres Jakarta Timur.

Saat ditanya apakah pemasok sabu dari kasus Penangkapan tersebut berasal dari jaringan internasional, Kapolres Jakarta timur menerangkan.

Seperti yang disampaikan bahwa, pengungkapan sabu sabu sejumlah 29,6 Kg tersebut itu adalah dari pengungkapan dari jaringan timur tengah, jadi sabu sabunya dari timur tengah melalui Aceh terus dari Aceh di bagi bagi lalu masuk ke Jakarta dan kita tangkap di Matraman,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Budi Sartono, S.IK., M.Si., M.Han mengatakan.

“Peredaran Narkoba merupakan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan obat berbahaya yang dapat merusak generasi muda Bangsa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114, 112, 111 UU No. 35 th 2009,” Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun,” pungkasnya.

(Redaksi)

Komentar