Fak-fak, Kabarsulsel-indonesia.com – Jelang akhir tahun 2022 Kejaksaan Negeri Fakfak kembali merilis sejumlah data penanganan perkara, baik perkara yang berhasil diselesaikan melalui sidang maupun perkara yang masih dalam tahap penanganan.
Saat temui Kabarsulsel-Indonesia.com di kantornya, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasie Intel Pirly M Momongan, S.H dan Kasie Pidum Sebastian Puruhita Handoko, S.H menjelaskan bahwa untuk tahun 2022 sejumlah perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Fakfak meliputi persetubuhan terhadap anak, pengeroyokan dan UU ITE, selain itu ada pula perkara pencurian dan penganiayaan, serta perkara pangan, miras dan ganja. Jelas Sebastian selaku Kasie Pidum.
Ditambahkan pula oleh Kasie Pidum bahwa jumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di tahun 2022 ini secara keseluruhan sebanyak 62 perkara, dengan klasifikasi perkara persetubuhan terhadap anak, pengeroyokan dan UU ITE sebanyak 27 perkara di tambah 1 perkara di tahun 2021 sehingga totalnya 28 perkara.
Dari jumlah tersebut, 3 perkara dikembalikan sementara 24 lainnya diteruskan ke pemberkasan. Menarikanya karena ada 1 perkara yang masuk kategori P-17 alias permintaan perkembangan hasil penyelidikan. Tambah Kasie Pidum.
Lanjutnya pula bahwa untuk perkara pencurian dan penganiayaan di tahun 2022 ada sebanyak 13 perkara di tambah 1 perkara di tahun 2021 sehingga totalnya mencapai 14 perkara.
Dari total tersebut, 1 perkara dikembalikan sementara 13 perkara lainnya diteruskan ke tahap pemberkasan. Sementara untuk perkara pangan miras dan ganja, di tahun 2022 Kejaksaan Negeri Fakfak menerima 14 perkara serta akumulasi perkara sisa di tahun 2021 sehingga totalnya mencapai 15 perkara.
Dari total 15 perkara yang masuk di Kejaksaan Negeri Fakfak, 14 perkara telah di tindak lanjuti dari SPDP ke proses pemberkasan dan masih tersisa 1 perkara. Ungkap Kasie Pidum.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasie Intel Pirly M. Momongan, S.H ketika ditanya soal kasus korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Fakfak menjelaskan bahwa sementara ini mereka masih menunggu petunjuk dari pimpinan karena laporan pengaduan kasus korupsi yang terjadi di DKP Fakfak ini masuk melalui pengawasan Kejaksaan Agung sehingga perkembangannya dilaporkan secara berjenjang.
Ditambahkan pula bahwa status perkara korupsi di DKP Fakfak masih dalam tahap penyelidikan sampai saat ini, dan juga dugaan indikasi dalam perkara korupsi memang ada terlihat jelas tetapi harus dilihat secara menyeluruh unsur pasal dalam perkara tersebut yakni mesti berdampak terhadap kerugian keuangan negara.
Selain itu perkara ini pula mendapat penanganan dari Polda Papua Barat oleh karenanya tentu akan ada kordinasi dalam menuntaskan penanganan perkara korupsi ini. Tutup Kasie Intel Fakfak.
Untuk diketahui pula bahwa dugaan Perkara Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak melibatkan Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si yang pada saat itu menjabat selaku Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak, dirinya dilaporkan sejak tahun 2019 ke Kejaksaan Agung, Ditipikor Mabes Polri dan KPK RI.
Namun sampai saat ini status penanganan perkara tersebut masih Gelap Gulit alias statusnya masih penyelidikan. Publik Fakfak tentu menunggu langkah penanganan serius dari dua lembaga penyidikan ini, sehingga tidak ada kesan tebang pilih terhadap penanganan perkara korupsi di Fakfak.
(Red)
Komentar