Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Laut tenang di pesisir selatan Saumlaki menyimpan riak tak terlihat. Di balik hamparan pasir dan riuh gelombang kecil, seorang pria asing bernama Mr. Xubo, warga negara asal Tiongkok, diam-diam membangun jaringan usaha pengolahan teripang. Namun, usahanya itu kini tengah berada di bawah sorotan tajam aparat Imigrasi Tual.
Mr. Xubo bukan nama besar di Tanimbar. Ia tak pernah tampil dalam pertemuan resmi, tak pula diketahui publik secara luas.
Tapi namanya tiba-tiba mencuat setelah media lokal menerbitkan laporan investigatif mengenai aktivitas mencurigakan seorang WNA di Saumlaki.
Laporan itu menyebut ada transaksi pembelian hasil laut dalam skala besar yang dilakukan tanpa keterbukaan terhadap otoritas lokal.
Tak butuh waktu lama, aparat Imigrasi Tual bereaksi. Di bawah komando Samsul, Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian merangkap Plh. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, tim segera bergerak ke lapangan.
“Kami tak menunggu laporan formal. Potensi pelanggaran harus segera dicek, karena ini menyangkut kedaulatan dan ketertiban wilayah,” ujar Samsul ketika ditemui di Saumlaki, Rabu (23/4), dengan map dokumen investigasi di tangannya.
Visa Investor, Aktivitas Tak Terlapor
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui Mr. Xubo masuk Indonesia menggunakan visa investor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Namun, kehadirannya di Saumlaki tak pernah tercatat di Kantor Imigrasi Tual yang memiliki yurisdiksi atas Kepulauan Tanimbar.
“Ini bukan sekadar formalitas. Pelaporan keberadaan WNA adalah kewajiban hukum yang tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Dan ia tidak pernah melakukannya,” kata Samsul.
Kekhawatiran bertambah karena aktivitas pengolahan hasil laut yang dilakukan WNA itu berlangsung di tengah minimnya pengawasan lintas sektor.
Walau tak ditemukan bukti Mr. Xubo secara langsung menangkap teripang, proses bisnisnya tetap dinilai menabrak aturan administratif.
Paspor Disita, Jejak Usaha Diperiksa
Sebagai tindakan awal, aparat Imigrasi menyita paspor milik Mr. Xubo untuk memastikan proses investigasi berjalan utuh. Ia diminta menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Tual.
“Ini prosedur standar. Tapi kami tekankan, proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Bila tak terbukti bersalah, paspornya akan kami kembalikan,” ucap Samsul.
Namun penyelidikan tak berhenti di Saumlaki. Imigrasi Tual menemukan indikasi bahwa perusahaan milik Mr. Xubo didaftarkan melalui notaris di Bogor, Jawa Barat.
Karena itu, langkah investigasi kini bergerak ke arah pelacakan legalitas dokumen dan izin usaha lintas wilayah.
Keterbatasan SDM, Peran Masyarakat Penting
Samsul mengakui, pengawasan terhadap aktivitas WNA di daerah pesisir terpencil seperti Saumlaki bukan perkara mudah. Keterbatasan personel dan cakupan wilayah membuat Imigrasi harus mengandalkan sinergi antar-instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).
“Kami juga berharap banyak pada masyarakat dan media. Karena laporan awal justru datang dari luar, bukan dari jalur birokrasi,” katanya.
Akhir yang Masih Menggantung
Hingga berita ini diturunkan, Mr. Xubo masih berada di Saumlaki dalam pengawasan ketat. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah ia hanya lalai dalam urusan administratif, atau menyimpan potensi pelanggaran lain yang lebih serius.
Imigrasi Tual menjanjikan proses profesional dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kalau terbukti melanggar, kami siap ajukan sanksi administratif hingga deportasi. Tapi semuanya harus melalui penyelidikan menyeluruh,” kata Samsul, sebelum menaiki mobil dinas yang akan membawanya ke lokasi pemeriksaan berikutnya.
Laut Saumlaki kembali tenang, tapi cerita tentang Mr. Xubo belum selesai. Seperti teripang yang sulit dikenali wujudnya sebelum diolah, kebenaran di balik jejak bisnisnya masih menunggu untuk dikupas habis.
Writter : Elang Key | Editor : Red









Komentar