Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dugaan praktik korupsi berskala besar kembali menyeruak di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Rentang waktu anggaran 2020 hingga 2023 disebut sebagai periode krusial terjadinya penyimpangan dana pendidikan dengan nilai yang tidak main-main.
Di balik tumpukan dokumen bermasalah itu, terselip pula kisah raibnya 30 karung beras yang diduga menyimpan bukti-bukti penting.
Informasi tersebut diungkapkan Roni Somar, Sekretaris Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), sayap PDI Perjuangan Provinsi Maluku.
Ia mengklaim telah mengantongi dokumen serta rekaman suara yang bersumber dari pegawai internal Dinas Pendidikan Provinsi Maluku berinisial EF.
“Sebagian besar bukti memang diduga hilang bersama 30 karung itu. Tapi tidak semuanya lenyap. Masih ada dokumen dan rekaman yang cukup untuk membuka skema besarnya,” kata Roni.
Proyek Miliaran dan Pola yang Berulang
Sejumlah proyek pendidikan, khususnya di sektor SMK, tercantum dalam dokumen yang disebut Roni. Nilainya mencapai miliaran rupiah per paket, dengan dugaan pola penyimpangan yang seragam.
Beberapa di antaranya:
- Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Teknologi Azzahra Mastur Nilai paket: Rp1.235.661.000, disertai rekaman percakapan yang diduga melibatkan kepala sekolah terkait.
- Pembangunan Ruang Perpustakaan SMK Teknologi Azzahra Mastur (2020) Nilai paket: Rp512.698.000
- Pengadaan Peralatan Praktik Utama Nautika Kapal Penangkap Ikan SMKN 7 Maluku Barat Daya Nilai paket: Rp2.997.230.800
- Pengadaan Peralatan Praktik Utama Nautika Kapal Penangkap Ikan SMKN 4 Kepulauan Tanimbar (KKT) Nilai paket: Rp2.997.230.800
Menurut Roni, dugaan modus yang digunakan antara lain pekerjaan tidak dikerjakan namun anggaran dicairkan, serta paket kegiatan yang seharusnya melalui mekanisme tender justru dilakukan dengan penunjukan langsung.
Rp60 Miliar Disebut Baru “Cicilan”
Yang mengejutkan, nilai Rp60 miliar yang sebelumnya disebutkan bukanlah angka final. Roni menegaskan jumlah tersebut baru sebagian kecil dari keseluruhan dugaan penyimpangan.
“Enam puluh miliar itu baru yang sudah saya pilah dan hitung. Ibaratnya cicilan awal. Kalau seluruh dokumen dari 2020 sampai 2023 dibuka dan ditotal, nilainya lebih dari Rp160 miliar,” tegas Roni.
Ia menyebut masih memegang daftar panjang paket proyek lain yang belum dipublikasikan ke ruang publik.
Nama Pejabat Muncul, Tanggung Jawab Dipertanyakan
Dalam rangkaian dokumen tersebut, disebutkan bahwa Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Maluku pada periode itu bernama ANISA, S.E. Roni menilai, posisi strategis tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab struktural atas proyek-proyek bermasalah.
“Kalau dugaan ini benar, maka ini bukan kerja individu. Ada aktor intelektual. Dan negara tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini,” ujarnya.
Publik Menunggu Sikap Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku maupun pejabat yang disebutkan dalam dokumen. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.
Kasus ini kembali menguji komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal ada atau tidaknya dugaan, melainkan seberapa jauh negara berani membongkar kebenaran—termasuk jejak 30 karung yang lenyap bersama sebagian bukti.








Komentar