Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Fakfak yang berlokasi di Kampung Perwasak-Werba kembali di palang oleh pemilik hak ulayat. Pemalangan kali ini dilakukan oleh Abdul Rahman Patiran yang merupakan salah satu pemilik hak ulayat tanah dibangunnya SMK Negeri 1 Fakfak pada kamis, [25/05]. Sesungguhnya pemalangan SMK Negeri 1 Fakfak ini sudah berulang kali dilakukan namun kayanya Pemerintah Kabupaten Fakfak seperti menutup mata dan malas tahu dengan kejadian palang-memalang ini.
Abdul Rahman Patiran saat ditemui Kabarsulsel-Indonesia.com menjelaskan jika pemalangan terhadap sarana pendidikan SMK Negeri 1 Fakfak di kampung perwasak ini dilakukan oleh dirinya bersama keluarga akibat belum terealisasinya biaya ganti rugi tanah milik masyarakat. Ujar Rahman.
Dirinya juga mengatakan jika pemalangan ini sudah yang ke-7 kalinya, namun anehnya setiap kali pemalangan dilakukan, pemerintah hanya memberikan kompensasi untuk buka/lepas palang dengan alasan klasik jika proses belajar mengajar harus berjalan sehingga tidak boleh ada pemalangan. Tapi anehnya tidak ada langkah dan kebijakan strategis yang diambil oleh pihak pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dalam rangka menyelesaikan persoalan hak tanah adat yang belum diselesaikan. Kesal Rahman.
Rahman juga menjelaskan jika awalnya pemerintah daerah melalui perwakilannya bersama pemilik hak ulayat telah melakukan pertemuan atau wewowo yang bertempat di aula Kantor Distrik Fakfak Barat. Ujarnya. Lanjutnya pula jika dalam pertemuan tersebut, pihak pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui Kepala BPLH, Kabid Aset Daerah, dan Asisten 1 telah menjanjikan jika dalam tahun 2022-2023 seluruh persoalan hak tanah adat akan diselesaikan. Untuk diketahui jika Pemerintah Daerah telah menyiapkan pos anggaran melalui BPLH guna menyelesaikan hak-hak masyarakat sehingga tidak perlu lagi menunggu sidang penetapan Anggaran. Jelas Rahman meniru penjelasan pemerintah.
Selanjutnya ungkap Rahman pula, Pasca pertemuan/wewowo bersama perwakilan pemerintah Kabupaten Fakfak, pihak keluarga lantas berupaya melakukan kordinasi melalui kepala asset daerah guna memperoleh kejelasan mengenai hak-hak ganti rugi tanah sebagaimana yang telah dijanjikan. Namun oleh pihak asset daerah menyampaikan jika sampai saat ini mereka sedang menunggu hasil kajian hukum dari pihak kejaksaan negeri Fakfak terhadap persoalan ganti rugi tanah yang sampai saat ini belum di serahkan. Ungkap Rahman.
Dia juga katakan jika lokasi pembangunan gedung SMK Negeri 1 Fakfak sudah 2 kali di lakukan proses pengukuran tanah namun hingga saat ini sepertinya pemerintah memang tak pernah ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan pembayaran ganti rugi hak tanah masyarakat. Kata Rahman.
Oleh karenanya dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak agar sekiranya dapat serius tuntaskan persoalan hak tanah ulayat masyarakat, sehingga di kemudian hari tidak lagi terjadi pemalangan yang berbuntut pada terhentinya aktivitas belajar mengajar. Pinta Rahman.
(Red)
Komentar