Jangan Rusak Reputasi Pala Tomandin: Sidak Pala Muda Bongkar Praktik Nakal Pengepul

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Kabupaten Fakfak mulai mengambil langkah tegas menghadapi maraknya praktik pembelian pala muda yang dikhawatirkan merusak mutu komoditas unggulan daerah, Pala Tomandin.

Selama dua hari, Selasa (9/9/2025), Dinas Perkebunan Fakfak bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Pala Tomandin dan Satpol PP menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah titik pembelian pala di kawasan perkotaan Fakfak.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Laporan masyarakat menunjukkan transaksi pala muda semakin marak, bahkan di banyak sentra produksi.

Fenomena ini didorong tekanan ekonomi, perubahan perilaku sosial, hingga lemahnya pengawasan di lapangan.

“Inspeksi ini sudah kami rencanakan jauh hari. Kami datangi sekitar 50 pengepul pala di Fakfak. Padahal sebelumnya, edaran Bupati dan himbauan langsung sudah kami sampaikan berulang-ulang, bahkan ditempelkan di lokasi usaha mereka. Tapi masih saja ada yang melanggar,” ujar Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT.

Menurut Widhi, sidak ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kualitas produk dan keberlanjutan usaha perkebunan pala di Fakfak.

Dinas Perkebunan Fakfak, Satpol PP dan MPIG lakukan inspeksi mendadak memastikan pembeli tidak melakukan pembelian pala muda | Foto Istimewah

Jika praktik pembelian pala muda dibiarkan, dampaknya bisa serius: mutu pala turun, harga jatuh, dan citra pala Tomandin di pasar global tercoreng.

Hasil sidak menemukan pala muda hanya dibeli dengan harga Rp300–400 ribu per kilogram, jauh di bawah nilai jual pala matang yang akan dipetik pada puncak panen Oktober mendatang.

“Padahal, kalau sabar menunggu, harga pala bisa meningkat signifikan. Kerugian petani justru makin besar kalau pala dipetik muda,” tegas Widhi.

Lebih dari sekadar aspek ekonomi, sidak ini juga menyentuh sisi kultural masyarakat Fakfak. Panen pala bukan sekadar soal produksi, tetapi juga berkaitan dengan adat sasi kera-kera yang menjaga kearifan lokal dalam mengatur masa panen.

“Menahan diri untuk tidak membeli dan menjual pala muda berarti kita ikut menjaga harkat dan martabat pala Fakfak,” tambahnya.

Dalam sidak, pemerintah juga menemukan fakta lain: banyak pengepul beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memahami standar pengelolaan pala.

Karena itu, pemerintah merencanakan inspeksi lanjutan terkait perizinan usaha. Hanya pengepul yang memenuhi syarat dan berizin yang akan diberi kesempatan membeli pala.

Tak berhenti di situ, Pemkab Fakfak juga berencana merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2016 agar memiliki aturan turunan yang lebih kuat. Sanksi tegas berupa denda hingga pencabutan izin akan diberlakukan bagi pedagang yang tetap membandel.

“Keadaan ekonomi sulit bukan alasan merusak masa depan perkebunan. Jangan jadikan pala sebagai tameng untuk praktik yang justru merugikan petani. Dengan menjaga mutu, kita menjaga kesejahteraan bersama,” tutup Widhi.

Komentar